Pemberlakuan PSBB Di Kota Serang Mulai 10 September 2020

Kamis, 10 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kota Serang,- Sesuai Intruksi Gubernur tentang penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona atau Covid 19, Kota Serang akan berlakukan mulai esok hari tanggal (10/09/2020).

Hal tersebut dikatakan Walikota Serang Syafrudin usai lakukan pertemuan dengan Forkopinda se-Kota Serang pada hari ini Rabu, 09/09/2020, di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang.

“Semua sudah sepakat bahwa pemberlakukan psbb dikota serang ini pada tanggal 10 september besok, dan semua telah sepakat,” kata syafrudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembatasn Sosial Bersekala Besar ini, kata syafrudin, nantinya akan berlaku dalam 14 hari kedepan sejak ditetapkan.

“Berlaku hingga 14 hari kedepan hingga tanggal 24 september ini,” jelasnya.

Untuk Peraturan Walikota, akan segera dibuat, apa yang menjadi intruksi dari pemerintah dan apa yang menjadi kewajiban masyarakat dan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri di kota serang.

“Keputusan walikota nya hari ini insya alloh selesai,” tuturnya.

Syafrudin juga menerangkan, dalam penerapannya PSBB dikota Serang nanti, bukan penutupan tapi hanya pembatasan untuk semua, Ekonomi harus tetap berjalan, Pedagang tetap berdagang, Angkutan tetap beroperasi. aktifitas lainnya tetap berjalan tetapi dibatasi dari waktu dan kerumunan dan dalam hal-hal lain yang menyebabkan penyebaran Virus Corona.

“Jadi bukan penutupan, tapi hanya pembatasan saja,”terangnya.

Syafrudin juga menambahkan, nantinya dalam tekhnisnya, akan ada pula pengecekan suhu atau cek poin di beberapa tempat khususnya di jalur lintas keluar masuk wilayah guna meminimalisir masuknya virus dari luar daerah dalam penyeterilisasian daerah.

“Kita akan tempatkan petugas di beberapa titik nanti untuk mengecek suhu, khususnya para tamu yang akan masuk ke kota serang, jika ditemukan ketidak wajaran kita akan putar balikkan kendaraan atau orang tersebut, kemudian apabila pengedara dan penumpangnya tidak memakai masker ini kita akan lakukan denda sesuai dengan sangsi yang di tuangkan dalam perwal no 30 tahun 2020, ada sangsi sosial ada teguran dan ada denda 100 ribu rupiah.” Tandasnya. (maulana)

Berita Terkait

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang
Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025
Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah
DPKP Kabupaten Tangerang Cek Kualitas Bantuan Pangan Beras di Bulan Oktober dan November 2025, Hasilnya Beras Layak dikonsumsi
Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Berserta Setiap Dan Jaajran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 393
HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Bupati Tangerang Minta Para Pegawai Jadikan HUT Ke-393 Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:15 WIB

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:47 WIB

Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:42 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:45 WIB

DPKP Kabupaten Tangerang Cek Kualitas Bantuan Pangan Beras di Bulan Oktober dan November 2025, Hasilnya Beras Layak dikonsumsi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:04 WIB

Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Berserta Setiap Dan Jaajran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 393

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:41 WIB

HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Bupati Tangerang Minta Para Pegawai Jadikan HUT Ke-393 Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

Berita Terbaru

ASDP

Jelang Tahun Baru, Arus Merak–Bakauheni Tetap Lancar

Senin, 29 Des 2025 - 05:58 WIB