Pemberlakuan PSBB Di Kota Serang Mulai 10 September 2020

- Penulis

Kamis, 10 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kota Serang,- Sesuai Intruksi Gubernur tentang penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona atau Covid 19, Kota Serang akan berlakukan mulai esok hari tanggal (10/09/2020).

Hal tersebut dikatakan Walikota Serang Syafrudin usai lakukan pertemuan dengan Forkopinda se-Kota Serang pada hari ini Rabu, 09/09/2020, di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang.

“Semua sudah sepakat bahwa pemberlakukan psbb dikota serang ini pada tanggal 10 september besok, dan semua telah sepakat,” kata syafrudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembatasn Sosial Bersekala Besar ini, kata syafrudin, nantinya akan berlaku dalam 14 hari kedepan sejak ditetapkan.

“Berlaku hingga 14 hari kedepan hingga tanggal 24 september ini,” jelasnya.

Untuk Peraturan Walikota, akan segera dibuat, apa yang menjadi intruksi dari pemerintah dan apa yang menjadi kewajiban masyarakat dan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri di kota serang.

“Keputusan walikota nya hari ini insya alloh selesai,” tuturnya.

Syafrudin juga menerangkan, dalam penerapannya PSBB dikota Serang nanti, bukan penutupan tapi hanya pembatasan untuk semua, Ekonomi harus tetap berjalan, Pedagang tetap berdagang, Angkutan tetap beroperasi. aktifitas lainnya tetap berjalan tetapi dibatasi dari waktu dan kerumunan dan dalam hal-hal lain yang menyebabkan penyebaran Virus Corona.

“Jadi bukan penutupan, tapi hanya pembatasan saja,”terangnya.

Syafrudin juga menambahkan, nantinya dalam tekhnisnya, akan ada pula pengecekan suhu atau cek poin di beberapa tempat khususnya di jalur lintas keluar masuk wilayah guna meminimalisir masuknya virus dari luar daerah dalam penyeterilisasian daerah.

“Kita akan tempatkan petugas di beberapa titik nanti untuk mengecek suhu, khususnya para tamu yang akan masuk ke kota serang, jika ditemukan ketidak wajaran kita akan putar balikkan kendaraan atau orang tersebut, kemudian apabila pengedara dan penumpangnya tidak memakai masker ini kita akan lakukan denda sesuai dengan sangsi yang di tuangkan dalam perwal no 30 tahun 2020, ada sangsi sosial ada teguran dan ada denda 100 ribu rupiah.” Tandasnya. (maulana)

Berita Terakait

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka
Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis
Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang
Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!
pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Berita Terakait

Rabu, 8 April 2026 - 16:24 WIB

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk

Rabu, 8 April 2026 - 16:21 WIB

RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:03 WIB

Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:51 WIB

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:59 WIB

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01 WIB

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:28 WIB

pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Berita Terabru