Penabanten.com, Tangerang – pembangunan proyek Drainase di RT.05/07 kelurahan kutabaru Kecamatan pasar Kemis diduga terlihat asal jadi dan tidak sesuai spesifikasiteknis, Jauh dari rencana anggaran biaya (RAB)
Drainase U-Ditch itu berfungsi untuk kelancaran pembuangan air baik ketika hujan atau dari rumah warga ke ujung sungai atau tempat lain sebagainya, biasa nya menggunakan salah satu bahan beton, (29-11-2022)
Pembangunan Proyek Drainase Pemasangan U-Ditch di kerjakan oleh CV KUNING AYU. Harga kontrak Rp.198.922.000.00 (Seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus duapuluh duaribu rupiah ).
Akibat Kurangnya pengawasan dari dinas, ada beberapa aitem pemasangan U-Ditch, tidak tertuang, dan air yang tergenang tidak di keringkan, Drainase U-Ditch bergelombang, dan sebelum pemasangan U-Ditch yang seharusnya air di keringkan lalu pemberian pasir sebagai pondasi, namun pemberian pasir tidak di lakukan, dan yang seharusnya air yang tergenang di keringkan terlebih dahulu sebelum pemasangan U-Ditch,.
para pekerja juga kurang dengan K-3.
Ketika dikonfirmasi salah seorang mandor pekerja mengatakan, ini pekerjaan perkim, dan saya cuman mandor untuk lebih jelas ke kelurahan sajah,”ucap mandor.
awak media lanjut wawancara ketua RT.05 di lokasi yang sama, saya pun tidak tau mutu nya U-Ditch pake KA berapa, saya sebagai ketua RT hanya mengawasi, kalau bapak ingin lebih jelas ke kelurahan,” jelas ketua RT05.
Lanjut, Agus aktivis kabupaten Tangerang angkat bicara, saya heran pekerjaan dinas perkim ini, salah satunya pekerjaan U-Ditch di kutabaru di RT.05/07 kecamatan pasar Kemis. Pemasangannya asal jadi, pemasangan pasir tidak di lakukan air yang tergenang tidak di keringkan, kulaitas U-Ditch pun tidak maksimal baru sajah di Pasang sudah banyak yang patah patah kecil, sampai pemasangan nya bergelombang tidak merata.” Ungkap Agus dengan nada kesal.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi
Seharusnya pihak pemenang tender mengacu pada , Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang saat ini telah diubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja,Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja, Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Juga seperti Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.
Saat di lokasi proyek pemasangan U-Ditch awak media tidak menemukan pengawas maupun pelaksana. Namun yang di lapang hanya mandor dan ketua RT.05/07 kelurahan kutabaru Kecamatan pasar Kemi. Dan belum sempat konfirmasi kedinas Sehingga berita ini di tayangkan,” Tandasnya.
(Ateng)