Pemasangan U-Ditch Sepanjang Jalan Raya Serang Cikande-Jakarta, Diduga Tidak Dikerjakan Dengan Ahlinya

0
166

Kabupaten Serang, – Drainase itu berfungsi untuk kelancaran pembuangan air baik ketika hujan atau dari rumah warga ke ujung sungai atau tempat lain sebagainya, biasa nya mengunakan salah satu bahan beton seperti Proyek Pemasangan U-Ditch sepanjang jalan raya Serang Cikande-Jakarta, diduga tidak dikerjakan dengan ahli nya.

Terlihat tidak rapi, terkesan seperti pekerjaan asal jadi, bahkan seperti bergelombang setelah Uditch dipasang, pemberian pasir sebagai pondasi tidak merata diduga isyarat saja, para pekerja juga kurang dengan K-3, Kabupaten Serang-Banten, Selasa 22 November 2022.

Ketika dikonfirmasi salah seorang pekerja tak mau menyebutkan namanya mengatakan, Ada pak helm nya disana, sambil meninggalkan awak media.

Bambang masyarakat “Harus merapikan sendiri bekas pembongkaran dan pemasangan Uditch agar mereka bisa lewat serta berjualan kembali, Bahkan bangunan yang satu ini, percetakan tidak boleh dibongkar, karena mereka tidak mau menganti rugi, kalau itu urusan dinas PU kata pengawas nya.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi

Seharusnya pihak pemenang tender mengacu pada , Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini memberi kewajiban bagi perusahaan untuk memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.

Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang saat ini telah diubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja salah satunya adalah jaminan kecelakaan kerja,Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja, Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Juga seperti Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.

Iman nama pengawas lapangan ketika di wawancara awak media berkata, Tak bergeming terkait para pekerja tak melengkapi K3 dan pemasangan Uditch tidak merata ada pasir nya sambil pergi menjauh dari pertanyaan awak media bahkan menunjuk salah seorang Subcon.

Lain lagi dengan jawaban Subkon tidak memberikan tahu namanya mengatakan, Kita mengikuti ukuran ukuran jalan kemiringan dan kalau untuk pemasangan tidak harus lurus ke bawah sekian meter persegi harus naik baru turun lagi Dan intinya mengikuti mau jalan dan naik 30 cm di atas bahu jalan, ujarnya Subkon PT.Bumi Duta Persada (BDP) beralamat Jakarta Selatan ini.

Plang informasi proyek tidak terpasang, Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah juga.


(Red)

Tinggalkan Balasan