Penabanten.com Tangerang – Tiang Wifi di perumahan graha Telukjakarta RW.19 kelurahan kutabumi kecamatan pasar Kemis diduga Tidak Kantongi izin Lengkap Dari Dinas Terkait.
Pemasangan tiang Wifi Jangkaunet yang tidak Kantongi izin ini dapat menimbulkan masalah.
Pemasangan tanpa izin dapat dianggap ilegal dan melanggar peraturan daerah, bahkan undang-undang telkomunikasi, Di beberapa daerah. tindakan ini bahkan dapat diatur dalam peraturan daerah terkait penataan ruang.
Seperti halnya tiang wifi Jangkaunet yang berada di wilayah kelurahan kutabumi kecamatan pasar Kemis kabupaten Tangerang ( 13-4-2026 )
Saat awak media konfirmasi ke salah satu pekerja melalui saluran whatsapp yang tidak di sebutkan namanya, dirinya mengatakan, Izinnya kita dari puri jaya, Kitaa pekerjanya ini.” Ucapnya.
warga kutabumi juga angkat bicara kepada awak media yang sama tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, pak, ko ini tiangnya ngga pake semen, kalau ngga pake semen suka roboh pak, Ucap warga.
Pemasangan tiang WiFi tanpa izin dapat dianggap sebagai tindakan ilegal karena melanggar peraturan perizinan yang berlaku. Pemasangan tiang WiFi seringkali diatur dalam peraturan daerah, yang seharusnya ada izin sebelum pemasangan dilakukan.
Perizinan pemasangan tiang WiFi bertujuan untuk memastikan keamanan, keindahan lingkungan, dan mencegah terjadinya konflik hal tidak di inginkan.
Kami berharap pihak dinas Kominfo hususnya Dinas Pu kabupaten Tangerang meefalauasi menindak tegas terhadap praktik pemasangan tiang Wifi yang diduga Tidak Kantongi Izin, karna ini sudah jelas merugikan negara.
Namun saat ini pemilik tiang Wifi tersebut belum bisa di konfirmasi, sehingga berita ini di tayangkan.
Penulis: Ateng













