Data DTKS di Angsana Pandeglang Dinilai Tak Valid, Warga Miskin Terdepak oleh Pemilik Mobil

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang – Validasi dan verifikasi kelayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, menuai kritik tajam. Sejumlah bantuan sosial, termasuk bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), diduga kuat salah sasaran lantaran warga mampu justru tercatat sebagai penerima.

​Ironi Warga Miskin Tergusur Data

​Kondisi memprihatinkan dialami oleh Absar, warga Kampung Angsana, Desa Angsana. Sejak Desember 2025 hingga memasuki tahun 2026, ia mengaku tidak lagi menerima bantuan PKH, BPNT, maupun bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng.

​Padahal, secara ekonomi Absar sangat membutuhkan bantuan tersebut. Ia tinggal di kontrakan kios pasar yang sudah tidak terpakai dan kesulitan membiayai kebutuhan sekolah anak serta dapur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Dulu saya selalu dapat, tapi sekarang tidak. Setelah saya cek ke Kepala Dusun, ternyata data saya meloncat dari Desil 1–4 menjadi Desil 5. Padahal masyarakat tahu kondisi saya. Justru sekarang yang dapat bantuan itu yang punya mobil dan rumah gedung,” ungkap Absar dengan nada kecewa.

​Pemdes Mengaku Dilema

​Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) melalui Kepala Dusun (Kadus) II Desa Angsana, Imron, membenarkan adanya sengkarut data tersebut. Menurutnya, pihak desa seringkali terjepit karena data penerima berasal langsung dari pemerintah pusat.

​Imron telah berkoordinasi dengan Sekdes dan Pendamping PKH untuk meminta verifikasi ulang. Ia menegaskan bahwa seharusnya data dialihkan jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah mampu, meninggal dunia, atau berstatus pensiunan TNI/Polri.

​”Yang mampu secara ekonomi justru dapat, itu yang seharusnya dialihkan. Kami meminta agar Desil warga yang benar-benar tidak mampu dikembalikan ke posisi layak bantu,” tegas Imron.

​Saling Lempar Kewenangan

​Sementara itu, Adang selaku Pendamping PKH Desa Angsana, menyatakan bahwa kewenangan pemeringkatan Desil berada di tangan Badan Pusat Statistik (BPS).

​”Itu kewenangan BPS. Memang membingungkan (lieur). Sebenarnya ada aplikasi menu sanggah di desa yang dipegang oleh bagian Kesra,” jelas Adang saat dikonfirmasi.

​Langkah Lanjut

​Meskipun persoalan ini telah dilaporkan sejak lama kepada pendamping dan Sekretaris Desa, hingga kini belum ada perubahan signifikan pada data di lapangan.

​Menanggapi hal ini, pihak Kepala Dusun berencana melakukan evaluasi total di tingkat RT. Mereka akan mengoordinasikan temuan ini secara formal kepada:

  • PT Pos Indonesia (selaku penyalur).
  • Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang.
  • Kementerian Sosial RI (sebagai tembusan).

​Upaya ini dilakukan agar data penerima bantuan dapat segera diperbaiki melalui skema DTKS dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sehingga bantuan benar-benar jatuh ke tangan yang berhak.

(Red)

Berita Terakait

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO
RS Adhyaksa Banten Apresiasi RPH Serang dan BBF atas Kelancaran Pemotongan Hewan Qurban
Rajut Kepedulian Sosial Idul Adha 1447 H, Korsabhara Baharkam Polri Salurkan 802 Paket Daging Kurban
Keluarga Besar Paguyuban Family 212 Kabupaten Pandeglang Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H dengan Semangat Kebersamaan dan Kepedulian
Thoriqoh Naksyabandyiah Indonesian Banten Gelar Zikir Akbar Untuk Mendoakan Bangsa  dan Umat
Keluarga Besar FORJA Banten Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha, Momentum Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan
Geger! Pabrik Kimia di Cilegon Meledak, Bau Menyengat hingga Zat Kimia Merebak ke Jalanan
Aliansi Warga Nambo Udik & Babakan Kecewa, PT Mowilex Batalkan Audiensi Secara Sepihak

Berita Terakait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:40 WIB

Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua Mahkamah Agung Terkait Perkara Kasasi No. 431 K/TUN/2026 dan Infokan adanya 16 LP Perkara APKOMINDO

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:14 WIB

RS Adhyaksa Banten Apresiasi RPH Serang dan BBF atas Kelancaran Pemotongan Hewan Qurban

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:46 WIB

Rajut Kepedulian Sosial Idul Adha 1447 H, Korsabhara Baharkam Polri Salurkan 802 Paket Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:43 WIB

Keluarga Besar Paguyuban Family 212 Kabupaten Pandeglang Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H dengan Semangat Kebersamaan dan Kepedulian

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:57 WIB

Thoriqoh Naksyabandyiah Indonesian Banten Gelar Zikir Akbar Untuk Mendoakan Bangsa  dan Umat

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:35 WIB

Keluarga Besar FORJA Banten Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha, Momentum Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:18 WIB

Geger! Pabrik Kimia di Cilegon Meledak, Bau Menyengat hingga Zat Kimia Merebak ke Jalanan

Senin, 25 Mei 2026 - 20:02 WIB

Aliansi Warga Nambo Udik & Babakan Kecewa, PT Mowilex Batalkan Audiensi Secara Sepihak

Berita Terabru

Gubernur Banten

Wagub Dimyati Akan Perjuangkan Bedug Jadi Simbol Pembuka Acara Resmi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:43 WIB

SMSI

Monumen SMSI Di Cilegon Dipercantik.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:33 WIB