Sampah Menggunung di Pasar Pagelaran, Warga dan Pedagang Keluhkan Bau Menyengat

- Penulis

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Banten — Tumpukan sampah yang menggunung di Pasar Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menjadi sorotan dan keluhan serius dari masyarakat serta para pedagang. Kondisi tersebut dinilai semakin memprihatinkan karena hingga kini belum ada penanganan konkret dari pihak terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun pengelola pasar.rabu (8/4/2026).

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sampah terlihat menumpuk di pasar pagelaran . Volume sampah yang terus bertambah tanpa pengangkutan rutin menyebabkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas jual beli. Tidak hanya itu, kondisi ini juga dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat dan pedagang yang setiap hari beraktivitas di lingkungan pasar.

Yang lebih memprihatinkan, sebagian sampah tersebut justru dibakar di lokasi. Alih-alih menjadi solusi, pembakaran sampah ini malah menimbulkan asap tebal yang memperburuk kualitas udara. Dampaknya, para pedagang dan pengunjung harus terpapar asap yang berisiko terhadap kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pengurus sampah di Pasar Pagelaran mengungkapkan bahwa penumpukan sampah terjadi sejak pasca Lebaran. Ia menyebutkan, kondisi ini dipicu oleh tidak beroperasinya kendaraan pengangkut sampah.

“Sampah belum diangkut sejak habis Lebaran karena kendaraan pengangkutnya mogok. Biasanya juga dibuang ke tempat pembuangan, tapi karena ada kendala membuangnya,” ujarnya kepada awak media.

Ia berharap pemerintah daerah, khususnya DLH, segera turun tangan untuk mengatasi persoalan tersebut agar tidak semakin berdampak luas.

“Kami berharap ada solusi cepat dari dinas terkait supaya sampah bisa segera diangkut dan tidak terus menumpuk,” tambahnya.

Keluhan juga datang dari warga sekitar. Wilda, salah satu warga Pagelaran, mengaku sangat terganggu dengan kondisi tersebut.

“Kami sebagai masyarakat sangat terganggu. Apalagi sampahnya dibakar, itu bukan solusi. Asapnya berbahaya bagi kesehatan, dan baunya sangat menyengat,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan para pedagang yang merasa dirugikan. Mereka menilai pelayanan kebersihan tidak sebanding dengan iuran yang telah mereka bayarkan.

“Kami sudah rutin bayar iuran sampah, tapi kenyataannya tidak diangkut. Ini jelas merugikan kami karena bau dan dampak kesehatannya,” ujar salah satu pedagang.

Kondisi ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 12 menegaskan kewajiban pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Sementara Pasal 29 melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai standar teknis.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h, melarang tindakan yang menyebabkan pencemaran lingkungan, termasuk pembakaran sampah secara sembarangan.

Peraturan daerah (Perda) setempat juga umumnya mengatur kewajiban pemerintah dalam menyediakan layanan pengangkutan sampah serta larangan membuang atau membakar sampah tidak sesuai ketentuan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak terkait berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai hukum yang berlaku.

Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang belum memberikan klarifikasi resmi terkait permasalahan tersebut maupun langkah penanganan yang akan dilakukan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk komitmen terhadap keberimbangan informasi dan profesionalitas jurnalistik.

penulis : Dedi kaperwil Banten

Berita Terakait

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat
Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga
Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana Proyek PT Hua Ying Nusantara Cikande Enteng Sebut Kecelakaan “Hal Biasa”
Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka
Tanggapan Sekretaris BPPKB Hds Banten Terkait Pemberitaan Mengenai Nama dan Logo Organisasi
Wakil Pimpinan Redaksi FokusFakta.com Serahkan SK dan KTA Kabiro Tanggamus di Tangerang
Melangkah Bersama Mengabdi untuk Negeri, RSDP Berbagi Ilmu Kesehatan di Car Free Day Serang

Berita Terakait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Gerak Cepat Tangani Korban Kebakaran, Pemdes Sukadame Bersama TKSK dan Muspika Pagelaran Tinjau Rumah Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana Proyek PT Hua Ying Nusantara Cikande Enteng Sebut Kecelakaan “Hal Biasa”

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Tanggapan Sekretaris BPPKB Hds Banten Terkait Pemberitaan Mengenai Nama dan Logo Organisasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:16 WIB

Wakil Pimpinan Redaksi FokusFakta.com Serahkan SK dan KTA Kabiro Tanggamus di Tangerang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:43 WIB

Melangkah Bersama Mengabdi untuk Negeri, RSDP Berbagi Ilmu Kesehatan di Car Free Day Serang

Berita Terabru