Pelaku Pembacokan di Kelurahan Cipare Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Serang

- Penulis

Sabtu, 8 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comKota Serang – Empat remaja berinisial MAD (19), MM (18), S (19), MF (18), diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tehadap anak dibawah umur di lingkungan Sempu Kelurahan Cipare Kecamatan Serang kota Serang.

Pelaku, warga asal Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang berhasil diamankan dirumahnya.

Berawal ketika sekelompok remaja dari lingkungan sempu kelapa endep sedang nongkrong di belakang gang dekat rumah pelaku MAD, kemudian terlihat rombongan kelompok pemuda yang tidak dikenal sedang membangunkan sahur melewati jalan raya, kemudian kelompok remaja tersebut menghampiri sekelompok pemuda ada yang berjalan kaki dan mengendarai sepeda motor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku MAD langsung mengambil cerulit yang disimpan di bawah kursi depan rumahnya, setelah itu pelaku langsung lari menghampiri kolompok pemuda tersebut.

Pada saat itu pelaku melihat anak pemuda sempu kelapa endep yang tidak dikenal sedang dipukul sekelompok pemuda yang membangunkan sahur.

“Melihat kejadian tersebut pelaku  MAD langsung membacok satu orang pemuda dari kelompok yang membangunkan sahur dengan menggunakan 1 bilah cerulit ke bagian leher, pinggang dan lengan tangan kanan”,kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Muhamad Nandar, S.IK., saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya. Jumat (7/5/2021).

masih kata AKP Nandar, setelah pelaku membacok korban berinisial MF (16), kemudian pelaku langsung melarikan diri ke belakang gang dan membuang senjata tajam tersebut di pinggir kali dekat rumahnya.

Selain pelaku, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu potong celana Training warna hitam kuning dan satu buah sarung yang sudah dilinting berisikan batu yang ada bercak darah.

“Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota,”ujar AKP Nandar.

Menurut AKP Nandar, dari hasil pemeriksaan, untuk pelaku MD (yang melakukan pembacokan-red) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Serang Kota, sedangkan MM, S dan MF dipulangkan, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 UU RI  No. 17 tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun,”pungkasnya. (Riska/HUMAS).

Berita Terakait

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terakait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terabru