Pecat Sepihak, FSB Garteks SBSI Ancam Laporkan Perusahaan

Rabu, 9 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kota tangerang – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang di lakukan oleh Menejemen PT. Erijo Bersaudara Teknik yang beralamat di Jl. Albummindo No. 36 Kel. Periuk Jaya Kec. Periuk Jaya Kota Tangerang berbuntut panjang,

Diketahui 4 (empat) Anggota dan Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Sejahtera Indonesia perusahaan tersebut di hentikan tanpa alasan yang jelas.

Terkait hal tersebut Dewan Pengurus Cabang FSB GARTEKS SBSI Tangerang Raya mengadukan Perselisihan PHK yang terjadi ke tingkat Mediasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1 Cikokol – Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi Supriadi salah satu TIM DPC GARTEKS SBSI saat di temui didepan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, kepada penebanten.com membeberkan, saat ini sedang dilakukan mediasi untuk pendampingan Pengurus Komisariat FSB GARTEKS SBSI PT. ERIJO BERSAUDARA TEKNIK dalam hal kita meminta kepada pihak Perusahaan PT ERIJO untuk mempekerjakan kembali anggota yang di PHK pada posisi serta jabatan semula dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Meminta segala hak yang timbul selama ditolak bekerja upahnya dibayarkan. jelasnya.

Baca Juga : SPN-45 Banten silahturahim ke TRN DPP Jakarta

Namun disela lain keterangan yang dihimpun oleh penabanten.com pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya Bapak ROBIANTO tidak menjadi keberatan untuk mempekerjakan namun dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta hak upah selama tidak bekerja belum bisa memutuskan dan akan menyampaikan kepihak pemilik perusahaan PT. ERIJO BERSAUDARA TEKNIK

“Jujur kami dari TIM DPC FSB GARTEKS SBSI Tangerang Raya kecewa dengan pendapat perusahaan yang tidak berani mengambil keputusan” tegas Dedi

Terpisah. ketua DPC FSB GARTEKS SBSI TANGERANG RAYA Tri Pamungkas, saat ditemui di Kantor DPC wilayah Citra Raya menegaskan akan melaporkan dugaan tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 185 Jo Pasal 90 ayat 1 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia.

“Bilamana ada tindakan pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 185 Jo Pasal 90 ayat 1 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kami akan laporkan kepada pihak yang berwenang” tegas Tri Pamungkas. (Rani)

Berita Terkait

Pereman Pensiun Di Tanah Jawara Banten, Amar Owner PT Arka Putra Istikomah Dan Ibadah Kunci Kesuksesan
Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten
Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban
Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas
Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing
Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.
Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal
Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:43 WIB

Pereman Pensiun Di Tanah Jawara Banten, Amar Owner PT Arka Putra Istikomah Dan Ibadah Kunci Kesuksesan

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:16 WIB

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:54 WIB

Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:31 WIB

Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Senin, 22 Desember 2025 - 11:56 WIB

Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Berita Terbaru