Pecat Sepihak, FSB Garteks SBSI Ancam Laporkan Perusahaan

Rabu, 9 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kota tangerang – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang di lakukan oleh Menejemen PT. Erijo Bersaudara Teknik yang beralamat di Jl. Albummindo No. 36 Kel. Periuk Jaya Kec. Periuk Jaya Kota Tangerang berbuntut panjang,

Diketahui 4 (empat) Anggota dan Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Sejahtera Indonesia perusahaan tersebut di hentikan tanpa alasan yang jelas.

Terkait hal tersebut Dewan Pengurus Cabang FSB GARTEKS SBSI Tangerang Raya mengadukan Perselisihan PHK yang terjadi ke tingkat Mediasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1 Cikokol – Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi Supriadi salah satu TIM DPC GARTEKS SBSI saat di temui didepan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, kepada penebanten.com membeberkan, saat ini sedang dilakukan mediasi untuk pendampingan Pengurus Komisariat FSB GARTEKS SBSI PT. ERIJO BERSAUDARA TEKNIK dalam hal kita meminta kepada pihak Perusahaan PT ERIJO untuk mempekerjakan kembali anggota yang di PHK pada posisi serta jabatan semula dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Meminta segala hak yang timbul selama ditolak bekerja upahnya dibayarkan. jelasnya.

Baca Juga : SPN-45 Banten silahturahim ke TRN DPP Jakarta

Namun disela lain keterangan yang dihimpun oleh penabanten.com pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya Bapak ROBIANTO tidak menjadi keberatan untuk mempekerjakan namun dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta hak upah selama tidak bekerja belum bisa memutuskan dan akan menyampaikan kepihak pemilik perusahaan PT. ERIJO BERSAUDARA TEKNIK

“Jujur kami dari TIM DPC FSB GARTEKS SBSI Tangerang Raya kecewa dengan pendapat perusahaan yang tidak berani mengambil keputusan” tegas Dedi

Terpisah. ketua DPC FSB GARTEKS SBSI TANGERANG RAYA Tri Pamungkas, saat ditemui di Kantor DPC wilayah Citra Raya menegaskan akan melaporkan dugaan tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 185 Jo Pasal 90 ayat 1 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia.

“Bilamana ada tindakan pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 185 Jo Pasal 90 ayat 1 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kami akan laporkan kepada pihak yang berwenang” tegas Tri Pamungkas. (Rani)

Berita Terkait

Simbolis, Wabup Serang Najib Hamas Serahkan Bantuan 497 RTLH*
Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Ustadz Jamaludin Ketua LPTQ Kec Cisoka : Terimakasih Kades Bojongloa Sudah Melaksanakan Kegiatan STQ Tingkat Desa
Hadir dalam Acara  Deputi Kebangsaan Lemhanas RI Mayjen TNI. Dr. Rido Hermawan M.Sc, Sekretaris Menteri Pendayagunaan Festival SIJALU Ke 10 Tahun
Nur Agis Walikota Serang Hadiri Grand Launching Politeknik Digital Indonesia Di Ballroom Le Dian Hotel
Camat Yadi Dinilai Tidak Amanah, SPPI dan SPPG Kompak Tak Hadir dalam Audensi
UNIPI Dan Summarecon Tangerang Teken MOU dan Program Magang
Tiga Problem Klasik Bayangi Program Bantuan Beras 2025 Di Desa Padamulya

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 15:06 WIB

Simbolis, Wabup Serang Najib Hamas Serahkan Bantuan 497 RTLH*

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 23:29 WIB

Hadir dalam Acara  Deputi Kebangsaan Lemhanas RI Mayjen TNI. Dr. Rido Hermawan M.Sc, Sekretaris Menteri Pendayagunaan Festival SIJALU Ke 10 Tahun

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:37 WIB

Nur Agis Walikota Serang Hadiri Grand Launching Politeknik Digital Indonesia Di Ballroom Le Dian Hotel

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 03:25 WIB

Camat Yadi Dinilai Tidak Amanah, SPPI dan SPPG Kompak Tak Hadir dalam Audensi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:47 WIB

UNIPI Dan Summarecon Tangerang Teken MOU dan Program Magang

Jumat, 29 Agustus 2025 - 12:35 WIB

Tiga Problem Klasik Bayangi Program Bantuan Beras 2025 Di Desa Padamulya

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

Berita Terbaru

kabupaten Serang

Baznas Kabupaten Serang Terima Bantuan Mobil Ambulans dari PNM

Minggu, 31 Agu 2025 - 17:00 WIB