Pasca Sosialisasi, Sangsi Kepatuhan AKB Akan Segera Ditentukan

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Lebak – Efektifitas penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebak, nomor 28/2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dalam waktu dekat segera di evaluasi para pemangku kepentingan di Lebak, pasca sosialisasi terhitung 15 hari kedepan.

Ditegaskan Asep Didi H, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah (Tibum dan Gakda), didampingi Wahyudin, Kepala Seksi Penegakan Perda, bahwa pasca sosialisasi selama 15 hari kedepan, pihaknya dengan para pemangku kepentingan di Pemerintahan, Kejaksaan, TNI dan POLRI akan menggelar rapat evaluasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seberapa besar dampak sosialisasi itu, bagaimana langkah-langkah tegasnya, akan dibahas dalam rapat evaluasi tersebut. Kami yakin, masyarakat akan meresfon positif, adanya niat baik pemerintah, seperti yang termaktub dalam Perbup 28/2020 tersebut,” katanya, Selasa (11/8/2020).

Menurutnya, kalaupun kelak pemerintah melakukan sejumlah operasi terkait kepatuhan masyarakat dalam AKB tersebut. Pemerintah tidak akan langsung memberikan sangsi tegas, khususnya bagi setiap pelanggar yang terjaring operasi tidak menggunakan masker, mereka akan diterapkan sangsi teguran terlebih dahulu.

Bagi yang melanggar, akan diberikan sangsi teguran satu, dua dan tiga, namun jika pada operasi berikutnya tetap membandel juga, maka terpaksa dikenakan sangsi administratif.

“Ya, jadi tidak serta merta si pelanggar kita berikan sangsi, Mereka akan Kita berikan sangsi teguran dulu selama tiga kali, jika membandel maka terpaksa dijatuhi sangsi administrasi,” terangnya.

Hal ini ditanggapi Ayi M Ikhsan, salah seorang warga Cibadak, dirinya mengaku siap dengan operasi kepatuhan AKB yang akan digelar pemerintah Lebak.

“Sudah semestinya harus begitu, dimana ada aturan, ya harus ada penegasan atau sangsi. Terlebih sosialisasi AKB sudah sering dilaksanakan pemerintah, baik melalui media masa, pamflet dan spanduk, serta himbauan langsung melalui patroli Satpol PP, TNI dan POLRI,” ujarnya. (Yans)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru