Pasca Sosialisasi, Sangsi Kepatuhan AKB Akan Segera Ditentukan

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Lebak – Efektifitas penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebak, nomor 28/2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dalam waktu dekat segera di evaluasi para pemangku kepentingan di Lebak, pasca sosialisasi terhitung 15 hari kedepan.

Ditegaskan Asep Didi H, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah (Tibum dan Gakda), didampingi Wahyudin, Kepala Seksi Penegakan Perda, bahwa pasca sosialisasi selama 15 hari kedepan, pihaknya dengan para pemangku kepentingan di Pemerintahan, Kejaksaan, TNI dan POLRI akan menggelar rapat evaluasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seberapa besar dampak sosialisasi itu, bagaimana langkah-langkah tegasnya, akan dibahas dalam rapat evaluasi tersebut. Kami yakin, masyarakat akan meresfon positif, adanya niat baik pemerintah, seperti yang termaktub dalam Perbup 28/2020 tersebut,” katanya, Selasa (11/8/2020).

Menurutnya, kalaupun kelak pemerintah melakukan sejumlah operasi terkait kepatuhan masyarakat dalam AKB tersebut. Pemerintah tidak akan langsung memberikan sangsi tegas, khususnya bagi setiap pelanggar yang terjaring operasi tidak menggunakan masker, mereka akan diterapkan sangsi teguran terlebih dahulu.

Bagi yang melanggar, akan diberikan sangsi teguran satu, dua dan tiga, namun jika pada operasi berikutnya tetap membandel juga, maka terpaksa dikenakan sangsi administratif.

“Ya, jadi tidak serta merta si pelanggar kita berikan sangsi, Mereka akan Kita berikan sangsi teguran dulu selama tiga kali, jika membandel maka terpaksa dijatuhi sangsi administrasi,” terangnya.

Hal ini ditanggapi Ayi M Ikhsan, salah seorang warga Cibadak, dirinya mengaku siap dengan operasi kepatuhan AKB yang akan digelar pemerintah Lebak.

“Sudah semestinya harus begitu, dimana ada aturan, ya harus ada penegasan atau sangsi. Terlebih sosialisasi AKB sudah sering dilaksanakan pemerintah, baik melalui media masa, pamflet dan spanduk, serta himbauan langsung melalui patroli Satpol PP, TNI dan POLRI,” ujarnya. (Yans)

Berita Terakait

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk
RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman
Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka
Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis
Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang
Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!
pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Berita Terakait

Rabu, 8 April 2026 - 16:24 WIB

Pastikan Pelayanan Cepat dan Gratis, Bupati Tangerang Pantau Langsung Layanan Pembuatan KTP di Kantor Kecamatan Cisauk

Rabu, 8 April 2026 - 16:21 WIB

RSUD Tigaraksa Kembali Gelar Donor Darah Jaga Stok Tetap Aman

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:03 WIB

Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:51 WIB

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:59 WIB

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01 WIB

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:28 WIB

pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Berita Terabru