Penabanten.com – Jakarta, Diduga menghamili pacarnya, Muhammad Hafizd anak dari orang tua Yong Rizal dan Nurmalia sudah 26 hari di tahan Polres Kota Tangerang Jl. Raya Daan Mogot Nomor 52, RT 001 RW 004, Suka Rasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang-Banten, Selasa (16/11/2021).
Diduga tidak adanya surat penangkapan dan surat panggilan dan sampai saat ini tidak ada kejelasan. Apakah Muhammad Hafizd melakukan kriminal atau tidak.
Atas Pengaduan Masyarakat kepada Kepolisian Resort Kota Tangerang, Berdasarkan Laporan dari Informasi Oknum Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan berinisial NA, dirumah DD selaku paman NS (diduga Korban yang dihamili oleh Muhammad Hafizd) yang diduga mengaku sebagai Anggota Kepolisian Unit PPA Polres Kota Tangerang. Muhammad Hafizd Hilang dari Lapangan Bola saat bermain bola pada, Kamis malam Jum’at (21/10/2021) dibawa sesorang yang berinisial DD.
Yong Rizal dihadapan awak media mengatakan anaknya tiba-tiba ada di Polres Kota Tangerang.
” Anak saya tiba–tiba ada di Polres Kota Tangerang, saya hanya bisa melihat anak dari kejauhan, saya bertemu dengan salah satu anggota kepolisian disebelah ruangan meja informasi. Pada tanggal 22 oktober hari jumat saya datang langsung bertemu dengan penyidik yang bernama Ibu Ratih unit PPA Resort Kota Tangerang, saya menyampaikan kenapa anak saya ditangkap. Sebab tidak adanya surat penangkapan dan surat panggilan dan sampai saat ini tidak ada kejelasan. Apakah anak saya melakukan kriminal atau tidak, ” Ucap Yong Rizal di kediamannya, Selasa (16/11/2021).
Lanjut Yong Rizal bahwa dirinya dipinta uang senilai 5 Juta sampai dengan 50 Juta.
” Saya dipinta uang senilai 5 Juta sampai dengan 50 Juta, untuk biaya mediasi Psikis Anak oleh Ibu NA salah satu oknum dari Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan. Sampai saat ini anak saya masih ditahanan Polres Kota Tangerang, ” Kata Yong Rizal.
Sambung Yong Rizal bahwa dirinya yang merupakan salah satu warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sangat menginginkan NKRI menjadi Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan sangat berharap kepada Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia agar kiranya Laporan Informasinya dapat dijadikan Atensi dan bisa menindak Lanjuti.
” Saya berharap kepada Kepolisian:
Kepala Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jl. Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110.
Kepala Div. Propam Markas Besar Polisi Republik Indonesia, Jl. Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110.
Kepala Irwasum Markas Besar Polisi Republik Indonesia, Jl. Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110.
Kepala Bareskrim Markas Besar Polisi Republik Indonesia, Jl. Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110.
Kepala Kepolisian Metro Jaya, Jl. Jendral Sudirman No. kav 55 Rt.05 Rw.03 Senayan Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 12190.
Irwasda Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Sudirman No. kav 55 Rt.05 Rw.03 Senayan Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 12190.
Kepala Divisi Propam Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Sudirman No. kav 55 Rt.05 Rw.03 Senayan Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 12190.
Kepala Kepolisian Resort Tangerang Kota, Jl. Raya Daan Mogot No. 52 Rt. 001 Rw.004. Suka Rasa Kec. Tangerang Kota Tangerang Banten 15111.
Saya memohon dan mengadu agar anak saya mendapat perlindungan hukum,” Paparnya. ( maulana).