Oknum YLPK Menggunakan Gelar Advokat Gadungan, Berkeliaran di Kabupaten Tangerang

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, tangerang – ada dugaan Oknum YLPK yang menggunakan Gelar Sarjana Hukum (SH ) di Kabupaten Tangerang sangat meresahkan masyarakat khusus masyarakat yang meminta pembelaan hukum, bukannya membela malah diduga mengambil keuntungan dari gelar sarjana hukum (SH ) tersebut.

Saat dikonfirmasi wanita yang diduga dibela oleh oknum Advokat gadungan tersebut berinisial AA. Mengatakan bahwa sekitar 2022 saya ada masalah lalu saya meminta bantuan melalui sodara saya di kampung, lalu sodara saya meminta bantuan kepada kepada AA , karna beliau mengaku pengacara.

Sampai sekarang masalah saya tidak kunjung selesai, saya penasaran atau curiga terkait gelar sarjana hukum, lalu saya kirim surat ke Kementrian Pendidikan Republik indonesia, ternyata beliau tidak tercatat di dikti, saya berharap kepada penegak hukum agar bisa menangkap oknum tersebut ucapnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun sanksi terkait gelar palsu tersebut UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 28 ayat (7) yang berbunyi: Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar profesi, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi. Atau Undang-undang RI Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta,”

ditempat terpisah, Saat dimintai keterangan orang yang tidak mau disebutkan namanya yang juga bergabung dengan AA di YLPK , saya sangat takut ketika teman saya tersebut menggunakan gelar sarjana hukum bahkan mengaku advokat, saya tidak mau terlibat.ucapnya.

Sampai berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi
(red/tim)

Berita Terkait

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024
Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten
Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24 WIB

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:32 WIB

Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:06 WIB

Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten

Rabu, 20 November 2024 - 14:40 WIB

Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terbaru