Penabanten.com – Upaya penegakan hukum terhadap praktik penipuan penerimaan tenaga kerja kembali membuahkan hasil. Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil meringkus oknum terduga calo tenaga kerja yang beroperasi di wilayah Kragilan, Kabupaten Serang, Senin (19/10/2026).
Pelaku berinisial KH diamankan kepolisian terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik percaloan rekrutmen karyawan di PT Luncong Brother, Kragilan.
Langkah cepat kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari keluarga korban. Nap, orang tua dari korban AI dan IH, menyampaikan rasa terima kasih atas respons cepat dan profesionalitas jajaran Satreskrim Polres Serang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terima kasih kepada jajaran kepolisian Polres Serang, terutama tim Satreskrim. Pelaku KH berhasil ditangkap tidak lama setelah kami melapor. Laporan kami langsung ditindaklanjuti dengan cepat,” ujar Nap saat memberikan keterangan kepada awak media.
Nap menambahkan, peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi keluarganya maupun masyarakat luas agar tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan kerja dengan syarat memberikan sejumlah uang pelicin.
“Ini jadi pelajaran bagi kami ke depan agar tidak lagi tergiur iming-iming calo yang mengaku bisa meloloskan masuk kerja menggunakan uang sogokan,” tuturnya.
Keluarga korban berharap proses hukum terhadap pelaku berjalan tuntas sesuai dengan regulasi yang berlaku, sekaligus memberikan efek jera agar tidak ada lagi pencari kerja yang menjadi korban penipuan serupa.
Praktik percaloan tenaga kerja kerap menyasar masyarakat rentan dan para pencari kerja yang membutuhkan mata pencaharian melalui jalur pintas. Publik diimbau untuk selalu mengikuti prosedur seleksi resmi perusahaan dan segera mengamankan bukti serta melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila menemukan indikasi permintaan uang dalam proses rekrutmen. (Red)


















