Nekat Jual Pil Koplo, Pedagang Ayam Potong Ditangkap Satreskoba Polres Serang

- Penulis

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Ingin mendapat penghasilan tambahan, RI (25 tahun) pedagang ayam nekad berjualan pil koplo. Baru sebulan berbisnis, pria warga Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ini dicokok personil  Satresnarkoba Polres Serang.

Tersangka RI ditangkap saat memainkan handphone di teras rumahnya, Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 01.00. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 800 butir pil koplo jenis hexymer dan tramadol.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka RI ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Warga mencurigai tersangka yang berjualan ayam nyambi berbisnis narkoba.

“Warga curiga tersangka berjualan narkoba karena rumahnya kerap didatangi remaja-remaja dari luar kampung,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada Penabanten.com, Jumat (23/2/2024).

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Tersangka yang sedang di teras rumahnya diamankan tanpa melakukan perlawanan.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 800 butir pil jenis tramadol dan hexymer di dalam lemari pakaian. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi,” ucap Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut dari pengedar di daerah Muara Angke, Jakarta Barat.

“Tersangka mendapatkan obat di daerah Muara Angke tapi tidak tau rumah penjualnya karena transaksinya di jalanan,” tambah M Ikhsan.

M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan. “Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan karena keuntungan dari berjualan ayam tidak mencukupi,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka RI dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Man)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Sikat Mafia Pungli Industri, Polres Serang Ringkus 4 Pelaku di Terminal C Nikomas, 1 Eks Kades Terdampak
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Banten Cup 2026 Menuju Kapolri Cup
Kasusnya Viral di Medsos, Polres Serang Usut Dugaan Kekerasan Seksual Tahun 2019 di Tirtayasa
Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Wujud Kepercayaan Negara atas Kinerja Polri
Kebakaran TPA Jatiwaringin, Upaya Pemadaman dan Evakuasi Terus Dilakukan
Kehilangan Motor? Polda Banten Amankan 13 Unit Curanmor, Cek Daftar dan Ambil Gratis di Sini!
Pastikan Akses Warga Aman, Kombes Pol Kukuh Priyo Pimpin Perbaikan Jembatan Rusak
Bidpropam Polda Banten Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel

Berita Terakait

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:07 WIB

Sikat Mafia Pungli Industri, Polres Serang Ringkus 4 Pelaku di Terminal C Nikomas, 1 Eks Kades Terdampak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:50 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolda Banten Cup 2026 Menuju Kapolri Cup

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:12 WIB

Kasusnya Viral di Medsos, Polres Serang Usut Dugaan Kekerasan Seksual Tahun 2019 di Tirtayasa

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:12 WIB

Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Wujud Kepercayaan Negara atas Kinerja Polri

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:07 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin, Upaya Pemadaman dan Evakuasi Terus Dilakukan

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:58 WIB

Kehilangan Motor? Polda Banten Amankan 13 Unit Curanmor, Cek Daftar dan Ambil Gratis di Sini!

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:26 WIB

Pastikan Akses Warga Aman, Kombes Pol Kukuh Priyo Pimpin Perbaikan Jembatan Rusak

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:04 WIB

Bidpropam Polda Banten Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel

Berita Terabru