Muhammad Arilaw Minta Hakim Harus Hukum Berat Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – kasus yang sempat viral tentang Pria di Kota Serang diduga perkosa anak dibawah umur yang membuat geram Pengacara MuhammadAriLaw, kini telah masuk dalam persidangan di pengadilan negeri 1 A Serang, Kamis Siang, 2/03/2023.

Muhammad Ari Pratomo yang dikenal dengan nama MuhammadAriLaw sebelumnya mengaku geram pasca mendapat laporan dari kliennya Bahwa anak kliennya tersebut yang masih di bawah umur diduga diperkosa oleh seorang pria berinisial BP, 36 tahun. dan perkaranya kini telah masuk tahap persidangan.

Dikatakan Muhammad Ari Pratomo dalam tahun ini banyak sekali kasus kasus pencabulan di kota serang padahal serang terkenal dengan kota santri, kami meminta kepada hakim untuk serius menjerat pelaku yang seberat-beratya.

“Alhamdulillah ini sidang yang ke 4 terkait kasus pencabulan anak di bawah umur,hal ini tidak boleh terus menerus terjadi, oleh karenanya kami meminta hakim harus menjatuhi hukuman yang tinggi dalam perilaku bejat ini kepada pelaku agar ada efek jera terlebih terhadap korban yang masih dibawah umur” ungkap MuhammadArilaw sapan akrab Muhammad Ari Pratomo.

MuhammadAriLaw menambahkan “pelaku yang mencabuli anak klien kami dapat diancam perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)” kata Ari

Muhammad Ari Pratomo juga menyatakan bahwa dirinya juga akan terus mengawal perkembangan kasus ini, dan berharap hakim yang memeriksa dapat menjatuhi vonis tinggi nantinya yang tidak kurang dari 10 tahun atau di vonis setinggi tingginya,bkarena agar pelaku serupa jera dan takut untuk melakukan perbuatan hina tersebut.

“Jika tidak ada halangan rabu depan sidang ke 5 yang mana sidang tersebut mendengarkan tuntutan dari jaksa, kami berharap penegak hukum di indonesia khususnya di kota serang bisa di tuntut yang seberat-beratnya sehingga kasus-kasus yang membuat citra kota serang menjadi buruk seperti pencabulan menjadi ancaman untuk para pelaku” tegasnya

Berita Terkait

Warga RT. 04/16 Taman Mutiara Indah I Serang Perkokoh Keimanan dan Ukhuwah Melalui Pengajian Bulanan
Skandal Dana BUMDes Pasirloa Tahun 2024 Sampai 2025 Diduga Manipulasi Data Alias Fiktif
Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN
Lagi!!! Aksi Heroik Anjing Pelacak K-9 Korsabhara Baharkam Polri dan Polda Sumut,  Berhasil Temukan Jenazah Wanita
Ahli Waris Nasabah BRI Cilegon Berjuang Menuntut Keadilan atas Klaim Asuransi yang Tak Kunjung Terbayar
Polri All-Out Tangani Krisis Sumatera : Wakapolri Lepas Bantuan Kemanusiaan Polda Lampung
Merah Putih Identity, Refleksi Pemikiran dan Perjuangan
Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:36 WIB

Warga RT. 04/16 Taman Mutiara Indah I Serang Perkokoh Keimanan dan Ukhuwah Melalui Pengajian Bulanan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:55 WIB

Skandal Dana BUMDes Pasirloa Tahun 2024 Sampai 2025 Diduga Manipulasi Data Alias Fiktif

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:48 WIB

Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:39 WIB

Lagi!!! Aksi Heroik Anjing Pelacak K-9 Korsabhara Baharkam Polri dan Polda Sumut,  Berhasil Temukan Jenazah Wanita

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:54 WIB

Ahli Waris Nasabah BRI Cilegon Berjuang Menuntut Keadilan atas Klaim Asuransi yang Tak Kunjung Terbayar

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:34 WIB

Polri All-Out Tangani Krisis Sumatera : Wakapolri Lepas Bantuan Kemanusiaan Polda Lampung

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:41 WIB

Merah Putih Identity, Refleksi Pemikiran dan Perjuangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:12 WIB

Diskominfo Kabupaten Serang Edukasi Keamanan Informasi Data Pribadi Bagi ASN

Berita Terbaru