Muhammad Arilaw Minta Hakim Harus Hukum Berat Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – kasus yang sempat viral tentang Pria di Kota Serang diduga perkosa anak dibawah umur yang membuat geram Pengacara MuhammadAriLaw, kini telah masuk dalam persidangan di pengadilan negeri 1 A Serang, Kamis Siang, 2/03/2023.

Muhammad Ari Pratomo yang dikenal dengan nama MuhammadAriLaw sebelumnya mengaku geram pasca mendapat laporan dari kliennya Bahwa anak kliennya tersebut yang masih di bawah umur diduga diperkosa oleh seorang pria berinisial BP, 36 tahun. dan perkaranya kini telah masuk tahap persidangan.

Dikatakan Muhammad Ari Pratomo dalam tahun ini banyak sekali kasus kasus pencabulan di kota serang padahal serang terkenal dengan kota santri, kami meminta kepada hakim untuk serius menjerat pelaku yang seberat-beratya.

“Alhamdulillah ini sidang yang ke 4 terkait kasus pencabulan anak di bawah umur,hal ini tidak boleh terus menerus terjadi, oleh karenanya kami meminta hakim harus menjatuhi hukuman yang tinggi dalam perilaku bejat ini kepada pelaku agar ada efek jera terlebih terhadap korban yang masih dibawah umur” ungkap MuhammadArilaw sapan akrab Muhammad Ari Pratomo.

MuhammadAriLaw menambahkan “pelaku yang mencabuli anak klien kami dapat diancam perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)” kata Ari

Muhammad Ari Pratomo juga menyatakan bahwa dirinya juga akan terus mengawal perkembangan kasus ini, dan berharap hakim yang memeriksa dapat menjatuhi vonis tinggi nantinya yang tidak kurang dari 10 tahun atau di vonis setinggi tingginya,bkarena agar pelaku serupa jera dan takut untuk melakukan perbuatan hina tersebut.

“Jika tidak ada halangan rabu depan sidang ke 5 yang mana sidang tersebut mendengarkan tuntutan dari jaksa, kami berharap penegak hukum di indonesia khususnya di kota serang bisa di tuntut yang seberat-beratnya sehingga kasus-kasus yang membuat citra kota serang menjadi buruk seperti pencabulan menjadi ancaman untuk para pelaku” tegasnya

Berita Terkait

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka
Nilai Diduga Berubah, Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Duga Ada Kecurangan
Jafarudin Resmi Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030: Buku Ambang Sandyakala Jurnalisme Dibedah
JSIT Pandeglang Gelar Musda Perdana, Dorong Kualitas Sekolah Islam Terpadu

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:29 WIB

Nilai Diduga Berubah, Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Duga Ada Kecurangan

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:50 WIB

Jafarudin Resmi Pimpin SMSI DIY Masa Bakti 2026–2030: Buku Ambang Sandyakala Jurnalisme Dibedah

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:26 WIB

JSIT Pandeglang Gelar Musda Perdana, Dorong Kualitas Sekolah Islam Terpadu

Berita Terbaru