Miris, Masholah Baitul Muslimin Tertimbun Limbah PT Vita Frodana Mandiri

0
361

Penabanten.com, Serang – Masarakat kampung Barengkok desa Sukatani kecamatan Cikande kabupaten serang mengeluh terkait limbah yang di buang sembarangan oleh PT Vita prodana mandiri, pasalnya di tempat Lokasi pembuangan tersebut terdapat tempat ibadah, masholah yang tertimbun limbah.

Mirisnya masyarakat yang akan melaksanakan ibadah harus membersihkan kotoran akibat limbah, yang berbau tidak sedap menyengat, bahkan hendak mengambil wudhu pun masyarakat tidak merasa nyaman.

Oman bukan nama sebenarnya, masyarakat setempat saat dikonfirmasi mengatakan kepada awak media keterkaitan ketidak nyamanan tempat ibadah menjadi tumpukan limbah PT Vita prodana mandiri, bahakan limbah tersebut di jual belikan satu mobil di jual 3.00.000. Hinga 2.000.000 satu mobilnya oleh pengelola limbah.

Bahkan Oamn membenarkan terkait limbah yang hampir menimbun musolah Baitul muslimin bahkan hujan air masuk ke dalam musolah sangat kotor karena dari limbah tersebut air mengalir karena samping depan belakang masholah, Ungkapnya

Saat dikonfirmasi PT Vita prodana mandiri apa ada sosial untuk masyarakat menjawab tidak ada dan tidak pernah untuk pengelola limbah memperhatikan lingkungan seolah olah tutup mata dengan dam Pak yang mereka perbuat mengotori tempat ibadah kami pun menggalih informasi kades Sukatani saat di temui di kandor desa mengatakan untuk pengelola limbah PT Vita prodana mandiri saya mengeuarakan kebijakan saya rekomindasi ke warga saya bakrudin untuk mengelola dari desa Sukatani kalau dari desa nambo Ilir bpk masar dan H kendi karena masup dua desa Sukatani dan nambo Ilir dan di gilir setiap minggu satu Minggu desa Sukatani satu Minggu desa nambo Ilir kades Sukatani pun mengatakan akan memanggil bakrudin selalu pengelola limbah tersebut kami pun terus mengglih informasi menemui bakrudin selaku penglola limbah

PT Vita prodana mandiri di kediamannya mengatakan setiap mengangkut limbah untuk masarakat saya menyisihkan 300.000 Rb kadang 200.000 itu pun kalau limbah keluar untuk masyarakat dan saat di tanya untuk penglola limbah sipa siap bakrudin pun mejawab saya matan istri saya dan H kendi setiap hari Selasa di gilir saya hari Selasa ini hari Selasa H kendi hari Selasa nya matan istri saya jad hargai bagian saya di bagi sama istri saya saat di tanya kan SK dari kades sukatani bapak barundi bukan mantan istri bapak Bakrudin pak bakrudin pun menbantah bukan SURAT KUASA dari kades Sukatani SURAT KUASA dari kades Sukatani tidak berlaku untuk mengangkut limbah dari PT Vita prodana mandiri karena saya bukan dari SURAT KUSA kepala desa sukatni tetapi dari pak masar selaku penglola dari desa nambo Ilir dan saya

setiap giliran ngakut limbah dari PT Vita prodana mandiri saya sisihkan ke masarakat barengkok saya kasih ke pak Sapri selaku penyalur ke masarakat kp barengkok untuk kepentingan masarakat dan saat di kopirmasi soal limbah dari PT Vita prodana mandiri yang di julbelikan mengtakan benar tpi saya di paksa sama yang mau beli tetapi klw dari pt nya tidak beli penaBanten kompormasi ke bpk Sapri selaku penyalur untuk kepentingan masarakat membantah bpk Bakrudin tidak meberikan ke saya dan mengatakan saya hanya menyantet saja karena dari tahun 2021 saya yang menyatet setiap ada pemasupan tpi

Tahun 2022 tidak ada pemasupan dan saya tidak tau klw sekarang siap yang megang dan dananya tetapi klw tahun 2021 itu sama pak H kendi yang menggang dana tersebut bukan saya tetapi bpk H kendi yang megang penaBanten terus menggalih informasi menemui bpk H kendi saat di kompormasi membenarkan dana yg dari tahun 2021 saya yang megang dan saya tabungakan ke BANK atas nama anak saya tetapi klw ada masarakat yang ingin menggunakan untuk kepentingan masarakat silakan saya siap dana tersebut di gunakan tetapi untuk pengelolaan setiap minggu di gilir seharusnya satu minggu saya dan satu Minggu bakrudin tetapi sekarang di gilir tiga kali satu kali saya satu kali bakrudin satu kali mantan istri nya klw sebelum cari di gilir sama bakrudin dan untuk tahun 2022

saya tidak tau dan saya belum menyanykan ke bpk masar karena untuk kepentingan masarakat idenya bpk masar klw dulu sebener nya tidak ada untuk masarakat ujar H kendi berdasarkan undang undan Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup pelaku pecemaran udara dapat diacam pidana penjarah paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan paling lama 10 tahun dan pasal 102 sansi pidana pengelolaan limbah B3 Tampa ijin sebagamana di Masud dalam pasal 59 ayat ( 4 ) di pidana penjarah paling sedikit ( 1 ) tahun dan paling lama ( 3 ) tahun dan denda paling sedikit 1000.000.000 satu milyar Rupiah dan paling banyak 3000.000.000 tiga milyar rupiah karena perildungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadau yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mecegah pecemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perancanan pernerapan penedalian peliharaan pengawasan dan penegakan hukum polisi dan dinas terkait harus memberikan sangsi tegas ke pihak PT VITA Frodana mandiri yang Merusak lingkungan dan penglola limbah yang mementingkan keuntungan sediri Tampa peduli merusak lingkungan dampak lingkungan terlihat Kana kiri jalan kp barengkok limbah beserakan

Asep penaBanten

Tinggalkan Balasan