Miliki Sabu, HH Diamankan Satres Narkoba Polres Serang Kota

0
139

Penabanten.com, Serang – Satres Narkoba Polres Kota Serang Polda Banten ciduk HH (26) seorang pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten karena kepemilikannya terhadap Narkoba jenis Sabu, Senin (06/01/2020).

Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Kapolresta serang, AKBP Edhy Cahyono kepada awak media, Rabu (08/01/2020) pukul 09.00 WIB membenarkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Serang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda di sekitar daerah Cipocok Jaya, Kota Serang.

“Ya, Kepolisian Resor Serang Kota berhasil amankan HH tanpa perlawanan dengan barang buktinya. Tersangka berhasil kita amankan berdasarkan informasi masyarakat setempat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba,”imbuh Edhy

Dijelaskan Kapolres ditangan tersangka berhasil didapatkan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika yang diduga jenis Shabu.

“Atas perbuatannya, MS dikenakan pasal 112 ayat (1) No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut,”tukas Kapolres kembali.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (Humas)

Tinggalkan Balasan