Penabanten.com, Tangerang – Resnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di kediamannya wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jum’at malam (08/03/2019) pukul 23.00 WIB
Kapolda Banten Irjen Drs Pol Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK MH Selasa (12/03/2019) membenarkan tim Resnarkoba Polresta Tanggerang berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu. Pelaku yang berhasil diamankan adalah EN alias EM (36) yang merupakan seorang karyawan swasta di sebuah perusahaan.
“Dari tangan EN berhasil kita amankan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 bungkus plastik bening yang berisikan Sabu dengan berat bruto 0,39 gram,”terang Edy
Kabid Humas menjelaskan, penangakapan EN berdasarkan laporan Polisi Nomor LP / 54 / A / III / RES.4.2 / Banten / Resta.Tng/ 08 Maret 2019. Selanjutkan, Anggota Resnarkoba Polresta Tanggerang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaaan Narkotika jenis Sabu disebuah kontrakan tersebut.
Baca Juga : Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Direktur PT PMS di DPO
Kemudian, tim Resnarkoba Polresta Tanggerang melakukan lidik di lokasi tersebut. Sehingga tim Opsnal unit 5 Satresnorkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan pelaku EN. Saat dilakukan penggledahan didapatkan barang bukti tersebut. Sehingga EN mengakui barang haram tersebut miliknya.
“Terhadap EN akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a JO pasal 6 ayat (3) UU No Tahun 2009 tentang Narkotika jo peraturan Menkes RI nomor 2 twhun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara,”tukas Kabid Humas
Mantan Wakapolresta Pekanbaru ini, menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya Narkoba karena upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tidak semata – mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat.
Edy menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya.
Oknum tersebut mengaku dirinya mengatasnamakan anggota Kepolisian atau mengatasnamakan tersangka yang sudah ketangkap dengan modus menghubungi pihak keluarga dengan meminta untuk mengirimkan uang sebagai bentuk perdamaian dengan pihak kepolisian. *(Ary/BidHum)*