Menjelang Nataru, Polsek Cisoka Gerebek Penjual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik.

- Penulis

Jumat, 20 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang, Jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten Gerebek toko kosmetik di kawasan Solear, Kabupaten Tangerang, Jum’at (20/9/2019). Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 1 tersangka penjual ratusan butir obat keras tipe G jenis eximer dan tramadol.

Dikatakan Kapolsek Cisoka AKP.Akbar Baskoro S.IK kepada awak media menerangkan, menjelang Natal dan tahun baru 2020 pihak menggerebek Beberapa toko penjual obat terlarang berkedok kosmetik pertama yang digerebek adalah toko kosmetik di Perumahan Taman Adiyasa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, dari hasil penggerebekan itu, kata Kapolsek, diamankan seorang pria berinisial S alias Sarbini (38) selaku pemilik toko.

“Dari toko tersangka S, kami menemukan 1332 butir eximer dan 89 butir tramadol,” kata Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan Kapolsek, seorang pria selaku pemilik toko kosmetik berinisial S alias Sarbini (38) ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AR alias S adalah warga Aceh yang merantau ke Kabupaten Tangerang.

Adapun pengungkapan itu terungkap dari laporan masyarakat yang resah karena kerap melihat hilir-mudik pembeli di toko itu. Namun masyarakat merasa heran karena toko cenderung tertutup. Rupanya, kosmetik hanyalah kedok semata.

“Kami akan terus mengembangkan asal-usul obat keras golong G itu dan mengintensifkan razia, pengawasan, serta penindakan,” tukasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cisoka IPTU.Subarjo SH menambahkan, pengungkapan jual beli obat-obatan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya toko kosmetik yang dijadikan tempat jual beli eximer dan tramadol dengan sasaran pelajar dan anak muda.

“Obat tersebut merupakan obat penenang yang masuk dalam daftar obat keras dan masuk golongan obat daftar G dan penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Tramadol ini hanya untuk pasien yang baru saja menjalani operasi, dan tentu saja tidak disarankan untuk penggunaan jangka panjang apalagi berulang-ulang,” ujarnya.

Diketahui, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui jika toko kosmetik tempat ia bekerja selain menjual kosmetik juga menjual pil eximer dan tramadol dengan sasaran anak-anak remaja.

“Pelaku akan kita sangkakan dengan pasal 196, 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman sekitar 10 hingga 15 tahun,” tambahnya. (Mad)

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru