Penabanten.com, LEBAK – Bos Exsymer dan Tramdol diduga Kebal Hukum, padahal sudah berkali kali di beritakan oleh awak media online namun hal tersebut tidak membuat epek jera para oknum pelaku , para penjual obat golongan G, membandel dan nakal mencuri-curi kesempatan ketika pihak Kepolisian lengah untuk berjualan kembali, kamis 15/12/22.
Hal tersebut menuai keritik dari” Maulana Ketua DPC ‘yayasan lembaga perlindungan konsumen (YLKP PERARI ) angkat Bicara : Penjualan obat keras golongan G, secara ilegal di Lebak Banten semakin marak Bahkan bahkan duduga kuat ditunggangi oleh oknum tertentu untuk memuluskan dan melancakan sehingga sampai saat ini peredaran obat keras yang seharusnya pembelian melalui resep Dokter. semakin fulgar dijual berkedok Toko kosmetik yang semestinya transaksi terlarang ini mendapat pengawasan dari (BPOM) dan Dinas kesehatan. Kata Maulana
Lanjut Maulana Obat yang bernama lain chlorpromazine adalah obat golongan antibiotik fenitiazina yang digunakan untuk mengobati gangguan mental. seperti perilaku agresif yang membahayakan. Kecemasan dan kegelisahan sekizofrenia, psikosis serta autisme.
“Tingginya angka kenakalan remaja yang berujung meningkatnya tindak kriminal di jalanan terutama di wilayah Lebak Banten salah satu penyebabnya adalah penyalahgunaan obat keras golongan G jenis tramadol dan Exymer”. Ujar Ketua DPC YLPK PERARI yang akrab di panggil Buyung
Saya tiap hari om beli tramadol cuma gx pernah beli banyak paling saya beli dua butir dan exsymernya ucap si bro
Tambahnya daerah sini banyak om yang jualan bukan hanya di toko ini aja sambil pergi begitu saja.
Sampai berita ini tayang pihak terkait belum bisa di minta keterangannya.
( red).