Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat

- Penulis

Sabtu, 7 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Reforma Agraria tidak hanya berkaitan dengan sertipikasi dan redistribusi tanah, namun juga bagaimana tanah tersebut dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya melakukan penataan akses, yang salah satunya berupa pendampingan usaha bagi masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria.

“Fasilitas pendampingan usaha masyarakat meningkat dari 28.100 kepala keluarga (KK) pada periode Oktober 2024-Oktober 2025 menjadi 35.500 KK pada periode Oktober 2025-Oktober 2026,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Embun Sari, dalam keterangannya pada Selasa (03/11/2026).

Pendampingan usaha ditujukan agar tanah yang diterima masyarakat melalui redistribusi tanah dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan nilai tambah ekonomi. Melalui redistribusi tanah yang disertai pemberdayaan ekonomi, Kementerian ATR/BPN berupaya membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup. Upaya ini menjadi bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria agar tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi modal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Di era Kabinet Merah Putih, selain kegiatan pendampingan usaha, Kementerian ATR/BPN juga mendukung penguatan Reforma Agraria melalui Undang Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria. Penetapan regulasi tersebut bertujuan untuk menjawab kebuntuan yang dihadapi dalam pelaksanaan Reforma Agraria selama ini.

“Disahkannya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada tahun 2026 menjadi landasan hukum penting untuk memperkuat keberpihakan kepada rakyat, khususnya petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, dan kelompok ekonomi lemah lainnya,” terang Dirjen Penataan Agraria.

Kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu mengatasi hambatan sektoral dalam pelaksanaan Reforma Agraria sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penerima manfaat. Dengan penguatan landasan hukum, pelaksanaan Reforma Agraria diharapkan dapat berjalan lebih terintegrasi melalui penataan aset berupa penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan, serta penataan akses melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (JM/FA)

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

Berita Terakait

Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti 94,67% Pengaduan dalam Lapor Mas Wapres
Kementerian ATR/BPN Catat Redistribusi Tanah 4,39 Juta Hektare dalam Pelaksanaan Reforma Agraria
Ekspose Manajemen Talenta Kementerian ATR/BPN, Wamen Ossy: Kedepankan Meritokrasi untuk Karier Pegawai Berdasarkan Kompetensi
Raih Nilai 97,44, Kantor Pertanahan Kota Serang Sabet Predikat Badan Publik Informatif Tahun 2026
Mutasi Besar-Besaran Polri: 264 Pati dan Pamen Bergeser, Dirresnarkoba Polda Banten dan Kapolresta Serang Kota Resmi Berganti
Polres Pandeglang Tetapkan Oknum Anggota DPRD Kota Serang Sebagai Tersangka Kasus Asusila
Kepala Kantah Kota Serang Paparkan Transformasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) melalui Broadcast RRI Banten
ATR/BPN Semakin Dekat untuk Masyarakat Melalui Akses Layanan Pertanahan Tanpa Perlu Datang ke Kantah

Berita Terakait

Sabtu, 7 November 2026 - 10:01 WIB

Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti 94,67% Pengaduan dalam Lapor Mas Wapres

Sabtu, 7 November 2026 - 09:55 WIB

Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 11:19 WIB

Kementerian ATR/BPN Catat Redistribusi Tanah 4,39 Juta Hektare dalam Pelaksanaan Reforma Agraria

Kamis, 5 November 2026 - 18:28 WIB

Raih Nilai 97,44, Kantor Pertanahan Kota Serang Sabet Predikat Badan Publik Informatif Tahun 2026

Selasa, 3 November 2026 - 17:33 WIB

Mutasi Besar-Besaran Polri: 264 Pati dan Pamen Bergeser, Dirresnarkoba Polda Banten dan Kapolresta Serang Kota Resmi Berganti

Selasa, 3 November 2026 - 11:01 WIB

Polres Pandeglang Tetapkan Oknum Anggota DPRD Kota Serang Sebagai Tersangka Kasus Asusila

Senin, 2 November 2026 - 18:47 WIB

Kepala Kantah Kota Serang Paparkan Transformasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) melalui Broadcast RRI Banten

Senin, 2 November 2026 - 18:44 WIB

ATR/BPN Semakin Dekat untuk Masyarakat Melalui Akses Layanan Pertanahan Tanpa Perlu Datang ke Kantah

Berita Terabru