Penabanten.com, Tangerang – Judi sudah ada sejak jaman prasejarah sampai jaman internet seperti sekarang ini. Permainan yang mengasyikan dan sangat merusak mental dan bentuk kejahatan ini tidak disadari, Para penjudi tidak sadar telah melakukan kejahatan karena merasa tidak merugikan orang lain. Inilah salah satu jenis kejahatan yang pelakukanya tidak sadar telah berbuat kejahatan.
Jaman internet seperti sekarang ini, judi juga mengalami pergeseran. Para pemain judi tak perlu mendatangi lokasi perjudian. Cukup dari rumah klak-klik klak-klik, transfer taruhan juga bisa dari rumah memanfaatkan e-banking dan pembayaran online lainnya dalam bentuk chip ataupun paypal.
Seperti yang menjadi temuan team Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Indonesia menemukan warnet di wilayah poris Gaga ,Ruko perumahan Poris indah kota Tangerang, yang di duga di jadikan ajang tempat bermain judi sekala besar secara online, sumber kuat mengatakan bahwa judi yang sudah berjalan sekitar bulan Maret 2019 tersebut bisa meraup dengan keuntungan yang fantastis bernilai Rp. 80.000.000,-/Hari (Delapan Puluh Juta Rupiah Per hari).
Masing – masing player yang bermain diwajibkan mengeluarkan uang minimal Rp. 500.000,- sampai dengan Rp. 7.500.000 yang harus di berikan kepada kasir untuk 1 permainan.
Permainan tersebut di antaranya, sejenis BACARAT BOLA TANGKAS Dan SLOT. Tidak hanya itu warnet tersebut juga memiliki beberapa cabang di wilayah hukum yang sama yaitu Tangerang, Ruko Poris, Duta Garden Jurumudi dan Moderland Cikokol.
Dikabarkan pemilik tiga titik warnet tersebut masih dengan orang yang sama yaitu berinisial, AKWT, YGI.RMON, dan AON. Di duga mereka adalah pemilik saham dan memiliki peran masing-masing dalam mengatur managemant judi.
Saat Lembaga Swadaya Masyarakat “LSM” Aliansi Indonesia bersama team mepertanyakan terkait keberadaan judi tersebut salah satunya yang berlokasi di Jln Grand Poris Ruko Paradise 2 B12 no 20 dan bertemu dengan “AON” sebagai sales judi.
Menurut sumber, namun ia mengaku-ngaku sebagai “YGI” saat di wawancarai, ia pun menjelaskan kepada team, bahwa tidak ada perjudian adapun transaksi uang itu wajar untuk bayar listrik dan internet, kemudian setelah team konfirmasi kepada “Aon” malah berupaya memberikan sejumlah uang 250.000 kepada “LSM” Aliansi Indonesia beserta team dengan bertujuan uang tersebut untuk membeli bensin ujar “Aon” namun di tolak saat di konfirmasi.
Hal tersebut
mendapatkan perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat “LSM” Aliansi Indonesia bersama team mendorong aparat penegak hukum agar segera bertindak dalam memberantas judi di tangerang kota.
Bahwa pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara. Ditinjau dari kepentingan Nasional,
penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Pasal 27 Ayat (2) UU ITE
Ancaman pidana bagi pelanggaran pasal 27 ayat (2), diatur dalam pasa 45 ayat (1) UU ITE yaitu pedana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 milliar.
Penulis Tim invetigasi/Arab