LSM Trinusa Laporkan Desa karang anyar ke Jaksaan Negeri Kab.tangerang dugaan Pungli program PTSL “Sertifikat”

0
239

Penabanten.com Tangerang – LSM TRINUSA Ketua dan Wakil ketua Herman Arab” PUNGLI termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001

menambahkan,dasar laporan warga surat pernyataan bermatrai sudah kami siapkan dan rekaman yang di utarakan warga yang membuktikan oknom pemerintah desa karang anyar yang meminta uang sebesar 500 ribu rupiah hingga 700 ribu rupiah,yang melakukan pungli terhadap warga. Program PTSL ” Sertifikat” Dan kini rekaman yang berupa dokumen video dan surat pernyataan bermatrai.sudah kami dekomentasikan akan kami serahkan kejaksaan negeri kabupaten tangerang.

Lanjut”Sosialisasi perlu dilaksanakan tidak hanya kepada aparatur, tetapi juga kepada masyarakat, sehingga aparatur dan masyarakat betul-betul mengerti dan memahami aturan dengan jelas, serta harus ada penanaman kejujuran dan integritas yang tinggi sebagai salah satu komitmen aparatur atau pegawai pemerintahan.

(Team)

Tinggalkan Balasan