Lemahnya Pengawasan Proyek Betonisasi Di Sepatan Kontraktor Mudah Rampok Uang Rakyat.

0
31

Penabanten.com Tangerang – Perumahan Proyek Betonisasi di Permata Sepatan Blok D Nomor 14 RT 003/005, Kelurahan Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan KabupatenTangerang
Diduga Sepelekan undang-undang keterbukaan informasi publik ( KIP)

Salah satu aktivis Pantura Burhan Bauk mengatakan, Papan proyek seharusnya terpasang. Sesuai undang-undang KIP No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, No 2 tahun 2017 Tentang jasa konstruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarat, diatur dalam Peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Undang-undang no 20 tahun 2001 perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 menyebutkan, bahwa pengertian Korupsi kiranya mencakup segala perbuatan yang melawan hukum menysejahterakan diri sendiri orang-orang yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara, dan Kami sebagai aktivis melihat kejanggalan proyek Betonisasi tersebut tidak sesuai sepek, diduga keras mengurangi ketebalan beton, Ucap Burhan Bauk.

Lanjut, Burhan Bauk, kejangglananya proyek ini, di salah satunya papan proyek tidak terpasang, ketebalan beton berfariasi 7cm, 9cm, 10cm, ini sudah jelas ada kecurangan pihak kontraktor, dan juga K3 tidak di lakukan perlindungan alat kerja, Agregat makadam tidak sesuai tidak di walls, bahkan titik cor sudah di siapkan oleh mandor untuk mengelabui pemeriksaan coring, Plastik amparan tidak ful, sudah jelas untuk menutupi semua kecurangan kegiatan betonisasi tersebut, ucap Burhan Bauk dengan nada kesal. (23/11/2024)

Kami berharap Kepada Inspektorat dan BPK Kabupaten Tangerang segera evaluasi, kegiatan tersebut. Karna ini ada indikasi korupsi. bila ini selalu di biarkan oleh pihak dinas, maka kerugian negara akan semakin meningkat tandasnya.

(Ateng/team )

Tinggalkan Balasan