Penabanten.com. serang terungkap terjadi kerumunan di tempat hiburan malam jenis karaoke THE STAR,yang terletak di ruko kawasan moderen kecamatan cikande kabupaten serang,ramainya pengunjung sehingga jaga jarak menjadi sulit untuk di kendalikan dan disinyalir menjadi sarana mudahnya penyebaran virus covid-19,
Seperti yang tertuang dalam keputusan gubernur banten,tenatang pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) nomor 433/kep.290-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan tahap keempat PSBB di banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19
Meski jajaran polisi polres kabupaten serang,polda banten, sering melakukan razia namun sepertinya tidak membuat tempat hiburan malam yang ada di kabupaten serang ini jera,salah satunya tempat hiburan malam jenis karaoke THE STAR dari.pantauan awak media masih tetap beroprasi sekira pada pukul 00:30 wib
Sekedar info selain terjadinya kerumunan di tempat hiburan malam jenis karaoke THE STAR ini menyediakan wanita penghibur atau pemandu lagu (PL) dan minuman keras jenis bir dan yang lainnya,dan diduga kuat sudah menyalahgunakan izin usaha menjadi tempat hiburan malam yang sejauh ini sudah menggunakan izin kafe dan resto
Saat di konfirmasi terkait perizinannya weli selaku manager THE STAR mengatakan ” untuk perizinannya saya tidak tahu,yang lebih tahu itu boss”
Melalui pesan singkat whatsapp Kasat intel Iptu tatang polres kabupaten serang menerangkankan bahwa ” kita sudah setiap malam melakukan razia,pada saat razia semua tempat hiburan malam tutup,kalau ada yang kedapatan buka pasti kita bubarkan”
Di ketahui bahwa pemilik dari tempat karaoke THE STAR bernama hendro,namun hingga berita ini tayang pemilik belum bisa di konfirmasi. (maulana).













