Laporan di Polres Tangerang Kota, Suproni Minta Proses Hukum Tegak Lurus

0
378

Penabanten.com, Tangerang – Karena adanya suatu penolakan Cek pada tanggal 28 Oktober 2021, Suproni Laporkan Saudari Rahmiyati selaku Direktur PT.Surya Sakti Sukses (PT.SSS) ke Polres Metro Tangerang Kota.

Suproni selaku Direktur Utama PT.Kreasi Maju Sukses (PT.KMS) membuka Laporan dugaan tindak pidana Penipuan Pasal 378 KUHP ke Polres Metro Tangeran Kota pada tanggal 5 Februari 2022 dengan Nomor Laporan : LP/B/221/II/2022/SPKT/Resto Tangerang Kota.

Suproni mengatakan bahwa pada Bulan Mei mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) ke Tiga namun pada tanggal 22 Agustus 2022 saya kembali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara Namun kembali lagi ke SP2HP Ke Dua, saat di tanyakan ke pihak Polres mengatakan dikarenakan adanya pergantian Penyidik.

Ironisnya , Proses Penyelidikan Laporan Suproni berjalan tiba-tiba Bulan Agustus terkesan adanya Laporan balik dengan mendapat surat panggilan Klarifikasi atas Dugaan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dimana laporan tersebut masuk pada tanggal 22 Mei 2022.

Suproni yang akrab disapa Ustad Yusuf ini berpikiran positif mudah-mudahan turunnya SP2HP dari Tahap Tiga ke Tahap Dua tidak ada sangkutpautnya dengan adanya Surat laporan balik tersebut karena sangat kebetulan adanya kesamaan pada bulan, Kamis (22/9/22).

Ustad Yusuf meminta kepada Pihak Kepolisian Khususnya Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya agar bisa menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya dan tidak adanya indikasi tebang pilih.

“Saya sangat percaya Proses Hukum di Republik Indonesia ini bisa berjalan dengan Seadil – adilnya, semoga hasil laporan saya bisa mencapai Ending berbuah manis tanpa adanya rasa terzolimi dalam hukum”
Tutupnya.

(Team)

Tinggalkan Balasan