Konfermasi Kerumunan, Tiga Wartawan Online Dianiaya

0
66

Penabanten.com, Bogor – Tiga orang jurnalis dari Media Online Publikasi Nasional Dan Media Online Cakrawala TV, Maman, Tomy Ady dan Yunus Firdaus, mengaku mengalami kekerasan verbal dan fisik dari puluhan orang salah satunya oknum Ketua RT didesa Tlajung Udik, Kejadian tepatnya Didepan Warung Bakso Sukowati Desa Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat. Ketika sedang melakukan kerja jurnalistiknya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/2/2022), sekitar Pukul 19.00 Saat itu tiga Jurnalistik sedang akan melakukan konfirmasi terkait ada dugaan kerumunun diwarung Bakso tersebut.

Menurut keterang Korban Maman bahwa saat kejadiian dirinya dan dua rekan melintas dilokasi tersebut dan melihat ada keramaian lantas mampir dan menanyakan kegiatan tersebut,

Pas melintas kita melihat ada keramaian dan kumpul-kumpul diwarung Bakso Sukowati, lantas kita mampir dan minta izin kepada salah satu orang panitia untuk melakukan liputan, namun tiba-tiba datang salah satu oknum RT yang dengan sangar dan Brutal menanyakan identitas kami dan langsung memiting leher serta memukul muka dan kepala”, ujarnya

Lanjut dirinya walaupun kami sudah coba jelaskan namun tak dihiraukan semakin brutal perlakuan mereka bahkan ada yang memegang dan ada yang memukul hingga kami lari tunggang langgang,” katanya lagi.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh saksi dan juga korban Yunus Firdaus,” betul itu bang saat kejadian tak elak bogem mentah mendarat di wajah saya dan rekan saya,”ungkapnya kepada awak media

Bahkan kami sudah menunjukan KTA indetitas kami pun dirampas, sambil memegang baju sambil dipukulin,”imbuhnya

Dalam kejadian tersebut 3 korban sudah melakukan pemeriksaan medis dan visum serta melakukan pelaporan kepolsek Gunung Putri,

“Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas atas kejadian tersebut karna ini sudah keterlaluan dan saat ini kami sudah melaporkan kejadian ini kepolsek Gunung Putri,” tukasnya.

Tindakan kekerasan tersebut termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.

( Red)

Tinggalkan Balasan