Konfensasi HGU Disoal, Pengguna Sosmed Klaim Kinerja Bupati Lebak Lemah

- Penulis

Rabu, 2 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Lebak – Molornya rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Lebak, disoroti publik Lebak di dunia maya, seperti halnya dikutif dari facebook milik Dudung Haris dan juga Oji Santani, hal itu dianggap sebagai sikap lemah Bupati Lebak Iti Octavia Jaya Baya, khususnya dalam melaksanakan salah satu motto kerjanya, yaitu menjadikan Lebak sebagai daerah ramah dan nyaman untuk berinvestasi.

Dituturkan Dudung Haris Warga Cimarga Kabupaten Lebak, menurutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab), harus tegas dan proforsional dalam kebijakan, 40 persen nilai konpensasi itu bukan lahan sedikit, kalau setiap perusahaan menyerahkan 40 persen pasca rekom perpanjangan ditandatangi Bupati Lebak. Apakah benar tanah itu untuk rakyat semua, sedangkan dalam Peraturan presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tentang Reforma agraria (TORA), kewajiban perusahaan memberikan konpensasi lahan HGU hanya 20 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bupati jangan lemah dan harus tegas, masa tandatangan rekom saja hingga belasan tahun. Ada apa ini, harapan Kami berilah ruang kepada para pengusaha untuk berinvestasi. Ya rakyat pun perlu sejahtera, saya rasa dengan nilai20 persen dari total luas HGU, sepertinya cukup untuk mengubah pola hidup buruh tani di dua Desa, jadi kalau minta konpensasi jangan maruk lah,” katanya, Rabu (2/9/2020).

Sementara itu, M. Roji Santani, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Gusdur (BGD) Provinsi Banten, hal itu sebagai sikap aji mumpung bagi penguasa di Lebak.

“Hal itu sebagai sikap aji mumpung penguasa. Kalau bukan itu apalagi atuh, pengusaha juga punya hak untuk hidup dan menghidupi pihak lain. Kemudian kenapa harus dihambat tujuan usahanya, kalau ada aturan yang mengatur lebih baik, kenapa bikin aturan sendiri,” ujarnya. (Yans)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru