penabanten.com, Lebak – Molornya rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Lebak, disoroti publik Lebak di dunia maya, seperti halnya dikutif dari facebook milik Dudung Haris dan juga Oji Santani, hal itu dianggap sebagai sikap lemah Bupati Lebak Iti Octavia Jaya Baya, khususnya dalam melaksanakan salah satu motto kerjanya, yaitu menjadikan Lebak sebagai daerah ramah dan nyaman untuk berinvestasi.
Dituturkan Dudung Haris Warga Cimarga Kabupaten Lebak, menurutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab), harus tegas dan proforsional dalam kebijakan, 40 persen nilai konpensasi itu bukan lahan sedikit, kalau setiap perusahaan menyerahkan 40 persen pasca rekom perpanjangan ditandatangi Bupati Lebak. Apakah benar tanah itu untuk rakyat semua, sedangkan dalam Peraturan presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tentang Reforma agraria (TORA), kewajiban perusahaan memberikan konpensasi lahan HGU hanya 20 persen.
“Bupati jangan lemah dan harus tegas, masa tandatangan rekom saja hingga belasan tahun. Ada apa ini, harapan Kami berilah ruang kepada para pengusaha untuk berinvestasi. Ya rakyat pun perlu sejahtera, saya rasa dengan nilai20 persen dari total luas HGU, sepertinya cukup untuk mengubah pola hidup buruh tani di dua Desa, jadi kalau minta konpensasi jangan maruk lah,” katanya, Rabu (2/9/2020).
Sementara itu, M. Roji Santani, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Gusdur (BGD) Provinsi Banten, hal itu sebagai sikap aji mumpung bagi penguasa di Lebak.
“Hal itu sebagai sikap aji mumpung penguasa. Kalau bukan itu apalagi atuh, pengusaha juga punya hak untuk hidup dan menghidupi pihak lain. Kemudian kenapa harus dihambat tujuan usahanya, kalau ada aturan yang mengatur lebih baik, kenapa bikin aturan sendiri,” ujarnya. (Yans)