Home / THM

Kericuhan Pecah di THM Alexxus Pasar Rau, Manajemen Diduga Intimidasi Wartawan Saat Jalankan Tugas

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Penabanten.com, Kota Serang — Suasana di kawasan hiburan malam Alexxus yang terletak di lantai 3 Pasar Rau, Kota Serang, mendadak mencekam pada Sabtu (16/5/2026). Kericuhan hebat dilaporkan pecah di dalam lokasi tersebut, memicu kepanikan di kalangan pengunjung serta warga yang berada di sekitar area pasar.

Menurut keterangan sejumlah saksi mata di lokasi kejadian, perselisihan bermula dari adu mulut antar kelompok tamu yang tengah berkunjung. Dalam waktu singkat, ketegangan meningkat hingga berujung pada keributan fisik yang mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden tersebut kian memanas ketika seorang jurnalis dari media Selaras Online yang berada di lokasi untuk melakukan penugasan jurnalistik, diduga mendapat tindakan represif berupa penghalangan dari pihak manajemen THM Alexxus. Wartawan tersebut dihalang-halangi saat berupaya mengambil dokumentasi visual serta mengumpulkan data fakta terkait perkelahian yang sedang berlangsung.

Kejadian ini kembali memantik sorotan tajam dari publik. Pasalnya, tempat hiburan malam tersebut diketahui memiliki rekam jejak kontroversial dan sempat disegel secara resmi oleh Pemerintah Kota Serang lantaran diduga melanggar peraturan daerah. Kendati demikian, laporan dari warga mengonfirmasi bahwa destinasi hiburan malam itu terkesan kebal hukum dan tetap beroperasi secara bebas seperti sedia kala.

Menyikapi polemik ini, elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) dan jajaran Pemkot Serang untuk bersikap tegas. Pemerintah dituntut segera turun ke lapangan guna mengevaluasi izin operasional sekaligus menindak keras setiap pelanggaran regulasi yang terbukti dilakukan oleh pihak pengelola.

Di sisi lain, desakan perlindungan terhadap kerja jurnalis juga menggema. Berbagai pihak mengingatkan bahwa menghalangi tugas pers merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana kemerdekaan mencari dan menyebarluaskan informasi dijamin penuh oleh negara agar wartawan dapat bekerja secara aman, merdeka, dan profesional.

Hingga naskah berita ini diturunkan, pihak manajemen THM Alexxus maupun otoritas kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi ataupun klarifikasi mendetail mengenai pemicu keributan serta dugaan tindakan intimidasi terhadap awak media tersebut.

Berita Terakait

Hiburan Malam di Pasar Kemis Menjamur, Lemahnya Pengawasan Diduga Akibat Praktik “Upeti” Oknum
Pimpinan Ponpes Manba’ul ‘Ulum Kesuren Desak Pemkot dan DPRD Kota Serang Bersinergi Berantas Penyakit Masyarakat yang Kian Meresahkan
Satpol PP Kota Serang Mandul, Cafe Aldivo Tak kunjung Ditindak Diduga Terganjal Aliran Dana
Satpol PP Kota Serang Dinilai Melempem, Kafe Aldivo Diduga Langgar Izin Masih Bebas Beroperasi

Berita Terakait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:16 WIB

Kericuhan Pecah di THM Alexxus Pasar Rau, Manajemen Diduga Intimidasi Wartawan Saat Jalankan Tugas

Jumat, 17 April 2026 - 09:09 WIB

Hiburan Malam di Pasar Kemis Menjamur, Lemahnya Pengawasan Diduga Akibat Praktik “Upeti” Oknum

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:47 WIB

Pimpinan Ponpes Manba’ul ‘Ulum Kesuren Desak Pemkot dan DPRD Kota Serang Bersinergi Berantas Penyakit Masyarakat yang Kian Meresahkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:41 WIB

Satpol PP Kota Serang Mandul, Cafe Aldivo Tak kunjung Ditindak Diduga Terganjal Aliran Dana

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:30 WIB

Satpol PP Kota Serang Dinilai Melempem, Kafe Aldivo Diduga Langgar Izin Masih Bebas Beroperasi

Berita Terabru