penabanten.com, Lebak,- Mengaflikasikan Peraturan Bupati Lebak (Perbup) Nomor 28 tahun 2020, tentang Adaftasi Kebiasaan Baru (AKB) di era New Normal. Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Lebak melakukan sosialisasi Peraturan tersebut, yang dikemas kedalam moment penyuluhan hukum.
Ditegaskan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak,Koharudin, didampingi TB.Taufik Munggaran, Kepala Seksi pidana Umum Kejari Lebak, bahwa bentuk sosialisasi tersebut merupakan daya dukung Aparatur Penegakan Hukum (APH) dalam kerangka penegasan atas pemberlakuan Perbup Nomor 28/2020. Dimana pada tahap awal pihaknya mengajak kepada sekuruh pemangku kepentingan, dari mulai lapisan pemerintahan Desa dan Kelurahan serta Kecamatan, untuk secara bersama-sama menjalankan Perbup dimaksud, agar dikalangan masyarakat luas nantinya dapat dilaksanakan dan dipatuhi selaras harapan pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Tujuan pemerintah ini kan baik, Perbup ini sebagai salah satu bentuk ikhtiar pemerintah. Agar kita,masyarakat,pelaku usaha, tetap waspada dengan bahaya penularan virus covid 19. Intinya, apa yang kita sampaikan melalui sosialisasi kali ini, ya semata- mata untuk menanamkan nilai-nilai kedisiplinan atas kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, dalam kehidupan sehari-hari, sebagai upaya pencegahan Covid 19,” katanya, Senin (10/8) usai sosialisasi terkait, di aula Kecamatan Rangkasbitung.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi Perbup 28/2020 tersebut, pelaksanaannya di bagi kedalam empat titik kegiatan. Dengan metoda sistem penggabungan, yang mana untuk Kecamatan Rangkasbitung dan Kalanganyar, difokuskan di aula Kecamatan Rangkasbitung.
Sedangkan, untuk Kecamatan Warunggunung dan Cibadak, imbuh Koharudin, kegiatannya difokuskan di aula Kecamatan Warunggunung. ” Jadi untuk kegiatan sosialisasi selanjutnya pun, kita gunakan sistem penggabungan tadi. Ini untuk efisiensi waktu, sehingga harapan percepatan kegiatannya selaras target waktu yang kami tentukan,” terangnya.
Sementara, Camat Rangkasbitung, Yadi Basari Gunawan, menegaskan jika pihaknya oftimis tujuan sosialisasi Nomor 28/2020 ini, akan tersampaikan dengan baik. Sebab mayoritas peserta yang hadir, merupakan aparatur pemerintahan Desa, Kelurahan, Kecamatan,TNI dan Polri.
” Para peserta yang hadir, meruapakan aparatur Desa dan Kelurahan, Kecamatan serta TNI dan Polri. Mereka tahu bagaimana mensosialisasikan Perbup tersebut, karena mereka pahwm karakteristik warganya di wilayah binaan masing- masing, sehingga masyarakat mau melaksanakan pesan yang tersampaikan dalam Perbup 28, yang mana patuh dalam menjaga pola hidup sehat, menggunakan masker saat bepergian, rajin mencuci tangan, menjauhi kerumunan, serta bagi.pelaku usaha patuh dalam menyediakan hand sanitizer dilokasi usahanya masing-masing,” ujarnya.
(Yans).













