Penabanten.com, Serang – Pelaku pencongkel Anjungan Tunai (ATM) kembali terjadi, kali ini pelaku mencongkel ATM Bank BRI yang berlokasi depan PT. Lung Cheong tepatnya di kampung Petung Desa Sentul Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, yakni para pelaku berinisial DS (20) dan A Bin A (23) salain di gagalkan, pelaku berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Serang.
Bagaimana cara kedua orang ini dalam menjalankan aksi modusnya? Kedua pelaku ternyata sengaja mencongkel dengan menggunakan Pinset pada lubang tempat keluar uang di mesin ATM.
Dalam aksinya pelaku telah melakukan sebanyak dua kali di tempat yang sama yakni di warung depan PT. Lung Cheong yang mana sebelumnya telah beraksi pada hari Jumat, (11/01/2019) kemarin sekira pukul 02.00 wib dan terakhir kembali melakukan aksinya sekira pukul 04.00 Wib pada hari Sabtu, (12/01/2019),
Dalam kasus tersebut Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan kejadian kepada awak media.
Baca Juga : Polisi Selidiki Penemuan Mayat Tanpa Identitas Dikelurahan Banten
Edy menceritakan, Berkat informasi dari Bank BRI, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Serang, Polda Banten akhirnya berhasil menggagalkan kedua pelaku. Setalah dilakukan penangkapan, Petugas Tim Resmob Polres Serang kemudian melakukan penggeledahan badan dan didapati pelaku membawa alat cungkil berupa pinset serta uang hasil kejahatan, dimana setelah diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatanya tersebut, ujar AKBP Edy Sumardi.
Kedua pelaku beserta barang bukti diantaranya 1 buat pinset, 1 buah kawat pengait uang, 1 buah alat penjepit, 1 lembar Kartu ATM BRI, Uang tunai Rp 200.000, 1 unit Handphone merk Samsung tipe J6 warna hitam, 1 unit Handphone merk Samsung Lipat warna hitam, dan 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam serta kendaraan yang digunakan kedua pelaku 1 unit motor merk honda beat warna hitam tanpa nopol diamankan di Mapolres Serang. Untuk kerugian, AKBP Edy Sumardi mengatakan sebesar 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Untuk kedua pelaku sudah diperiksa dan masih dilakukan penyelidikan kembali terkait jaringan pembobol ATM,” ujar AKBP Edy Sumardi kepada wartawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, papar Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengakhiri