Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi, Menimpa Karyawan PT. Avance Smelting Technology

- Penulis

Senin, 2 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, serang
Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan” 2/12/2020.

PT ADVANCE SMELTING yang produksi peleburan B3 menjadi kadar galena dan menjadi tembaga yang masuk katagori bahan berbahaya dan beracun.

Zulpalar kerja di PT Advance yang beralamat jalan raya serang kawasan pancatama, meninggal dunia di rumah sakit sari asih, akibat jatuh sedang memasang asbes bersama orang proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rasiman selaku scurity yang sedang berjaga membenarkan adanya kejadian jatuhnya karyawan PT advance.
“Zulpalar meninggal sekitar pukul 11:30 WIB, dia sedang memasang asbes dengan orang proyek.”

“Kalau masalah memakai K3 saya kurang tahu, karena kejadiannya dibelakang, sedangkan saya didepan, saya nggak kebelakang karena dibelakang sudah banyak orang.” Ucapnya.

Di tempat kejadian bapak Heri selaku RT 05/02 membenarkan ada warganya yang meninggal.
“Kalau zulpalar benar warga kp saya, saya sendiri RT-nya. Dia terjatuh sedang memasang asbes, dan langsung dilarikan kerumah sakit, dan meninggal dirumah sakit.”

Bapak Karmawan selaku kepala desa leuwilimus menghimbau kepada perusahaan PT advance untuk bertanggung jawab atas meninggalnya saudara zulpalar.
“Saya minta perusahaan untuk bertanggung jawab atas peristiwa ini.”

“Untuk kedepannya tolong keselamatan kerjanya diutamakan.”

“gunakan peralatan yang dibutuhkan karyawan untuk keselamatan, karena keselamatan lebih penting dari segalanya.”

“Kita kedepankan perusahaan untuk bertanggung jawab.” Ucapnya.(maulana).

Berita Terakait

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor
Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terakait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:49 WIB

Proyek Seragam Dinas Diduga “Dikunci” untuk Vendor Titipan, UMKM Tangerang Protes Keras

Berita Terabru