Penabanten.com, Kab. Pandeglang – Satreskrim Polres Pandeglang resmi menahan Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, berinisial K, pada Kamis (08/01/2026). Penahanan dilakukan setelah K ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2023.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Hansen F. Simamora, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap tersangka telah memasuki tahap penahanan setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan sejak Rabu kemarin.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka K karena sudah memenuhi unsur-unsur pidana korupsi. Langkah ini diambil untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar IPDA Hansen kepada awak media di Mapolres Pandeglang, Kamis (08/01/2026).
Modus Operasional dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit sementara dari Inspektorat Kabupaten Pandeglang, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp500 juta. Kerugian tersebut muncul dari sejumlah kegiatan yang diduga fiktif, di mana anggaran terserap namun pekerjaan tidak dilaksanakan.
“Ada barang-barang yang seharusnya dibeli atau pekerjaan konstruksi yang seharusnya dikerjakan, tetapi tidak dilaksanakan (fiktif). Modusnya meliputi proyek infrastruktur, pengadaan hewan ternak, hingga pemotongan dana insentif untuk guru ngaji, Linmas, serta pengurus RT dan RW,” jelas Hansen.
Penyitaan Dokumen dan Pemeriksaan Saksi
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti penting berupa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dokumen perencanaan Dana Desa, serta berkas terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Banprov periode 2022-2023.
Hansen menambahkan, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi guna memperkuat bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.
“Total saksi yang kami mintai keterangan lebih dari 70 orang, baik dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat pernyataan,” tambahnya.
Proses Hukum Selanjutnya
Tersangka K saat ini mendekam di sel tahanan Polres Pandeglang untuk 20 hari ke depan. Pihak Satreskrim juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk pelimpahan berkas perkara.
“Kami akan terus mendalami motif tersangka dan berkoordinasi secara intensif dengan pihak Inspektorat selaku lembaga penghitung kerugian negara agar kasus ini segera tuntas,” tutup Hansen.
(Ron/Red)
















