Kasus Kecelakaan Dinyatakan Tuntas Tersangka dan Barbuk Sudah Di Serahkan ke Kejari Pandeglang

- Penulis

Kamis, 28 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Banten.
Sempat Viral di Medsos Melalui tayangan Hotman Paris, terkait Penanganan kasus Kecelakaan yang mengakibatkan dua orang warga pandeglang yang meninggal dunia, Saat ini penanganan berkas perkaranya sudah tuntas, karena berkas perkara nya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dan sudah memasuki tahap II oleh Satlantas Polres Pandeglang, berikut Penyerahan Tersangka dan barang bukti nya, sejak Jumat (22/11/2019) lalu.

Tersangka berikut barang bukti terkait kecelakaan yang melibatkan antara tersangka TM (60) pengendara mobil dengan sepeda motor di Jalan Raya Serang-Pandeglang pada 4 November 2019, saat ini sudah dalam penanganan Kejari Pandeglang, untuk memasuki tahap penuntutan perkara dan persidangan.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P, S.IK MH memastikan, dalam perkara tersebut pihak Kepolisian sudah melakukan nya dengan baik, humanis dan sesuai prosedur dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelayanan ini mulai dari mendatangi Tempat kejadian perkara, membantu korban je rumah sakit, mulai Dari proses penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, hingga penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan, semua tahap penanganan sudah dilakukan sesuai SOP,” kata Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi di Serang, Kamis (28/11/2019).

Dalam penanganannya, terhadap tersangka, pihak Kepolisian memang tidak melakukan penahanan. Adapun terkait pertanyaan keluarga korban, tentang mengapa tersangka tidak di tahan dan sejauh mana perkembangan perkaranya. Edy menegaskan, pihak penyidik telah memberikan Surat Pemberitahuan perkembangan perkara kepada keluarga korban, hingga pemeriksaan seluruh saksi, tersangka dan keluarga korban.

Edy Menyampaikan, bahwa dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, Penyidik benar-benar memastikan bahwa pelaku sangat koperatif, didukung dengan adanya surat pernyataan dari keluarga (suami) pelaku, dengan pertimbangan lain bahwa pelaku juga seorang wanita berumur 60 thn dan dengan kondisi kesehatan yang kurang baik, ini semua faktor kemanusiaan namun tetap proses perkara kita layani dan tangani dengan cepat serta sesuai aturan hukum.

“Penahanan itu tidak menjadi mutlak untuk dilakukan penyidik. Tetapi penahanan bisa dilakukan manakala penyidik kesulitan melakukan pemeriksaan, penyidik takut [tersangka] mengulangi perbuatannya, penyidik takut barang bukti hilang,” tambah Edi.

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penyidik Kejari Pandeglang, Ucup Supriyatna membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima penyerahan berkas perkara tersebut dari penyidik Polres Pandeglang.

“Semuanya sudah lengkap, perkara itu dalam penanganan pihak kami,” ungkap jaksa Penyidik Kejari Pandeglang.

Berita Terakait

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terakait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Berita Terabru