Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan 125 Sertipikat Aset Pemkot Serang Guna Perkuat Kepastian Hukum

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kota Serang – Kantor Pertanahan Kota Serang secara resmi menyerahkan sertipikat aset Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pemerintah Kota Serang untuk Tahun Anggaran 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam penertiban dan pengamanan aset negara melalui legalitas hukum yang jelas. Rabu 11/03/26.

Dari total target sebanyak 180 bidang aset, Kantor Pertanahan Kota Serang telah berhasil merampungkan dan menyerahkan sebanyak 125 bidang kepada Pemerintah Kota Serang. Pencapaian ini menegaskan sinergi yang kuat antara kementerian dan pemerintah daerah dalam mengamankan kekayaan negara.

Poin Utama Penyerahan aset dengan target Total: 180 Bidang.
Realisasi Saat Ini: 125 Bidang (Selesai & Diserahkan). Tujuan: Memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset daerah dari potensi sengketa di masa depan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang menyatakan bahwa penyerahan ini adalah wujud nyata komitmen instansi dalam mendukung Tertib Administrasi Pertanahan. Dengan tersertipikasinya tanah-tanah milik daerah, Pemerintah Kota Serang kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengelola dan memanfaatkan aset tersebut secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas.

“Kami terus berkomitmen mendukung pengamanan aset pemerintah daerah. Sertipikasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah krusial agar aset daerah terlindungi dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Kota Serang,” tegas kepala Kantor Pertanahan.

Kantor Pertanahan Kota Serang akan terus memacu penyelesaian sisa target bidang aset lainnya agar seluruh kekayaan daerah di wilayah Kota Serang mendapatkan perlindungan hukum yang paripurna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Dukung Pelebaran Tol Tangerang-Merak, Kantah Kota Serang Salurkan UGR Solatium di Kelurahan Kaligandu
Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
Buka Puasa Bersama Ketua Komisi II DPR RI di Semarang, Menteri Nusron Ingatkan Prinsip Keadilan bagi Seorang Pimpinan
Kementerian ATR/BPN Libatkan KAPTI-AGRARIA dalam Penguatan Substansi RUU Administrasi Pertanahan
Berikan Kepastian Hukum Aset Keagamaan, Kantah Kota Serang Serahkan Tiga Sertipikat Wakaf
Gelar Webinar Nasional Soal Pengadaan Barang/Jasa, Sekjen ATR/BPN: Prinsip Utamanya adalah Transparansi
Sempat Terkendala, Layanan Kantor Pertanahan Kota Serang Kini Kembali Normal dan Optimal
Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB

Berita Terakait

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:03 WIB

Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan 125 Sertipikat Aset Pemkot Serang Guna Perkuat Kepastian Hukum

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:18 WIB

Dukung Pelebaran Tol Tangerang-Merak, Kantah Kota Serang Salurkan UGR Solatium di Kelurahan Kaligandu

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:12 WIB

Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital

Senin, 9 Maret 2026 - 05:15 WIB

Buka Puasa Bersama Ketua Komisi II DPR RI di Semarang, Menteri Nusron Ingatkan Prinsip Keadilan bagi Seorang Pimpinan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:39 WIB

Kementerian ATR/BPN Libatkan KAPTI-AGRARIA dalam Penguatan Substansi RUU Administrasi Pertanahan

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:12 WIB

Berikan Kepastian Hukum Aset Keagamaan, Kantah Kota Serang Serahkan Tiga Sertipikat Wakaf

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:48 WIB

Gelar Webinar Nasional Soal Pengadaan Barang/Jasa, Sekjen ATR/BPN: Prinsip Utamanya adalah Transparansi

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:19 WIB

Sempat Terkendala, Layanan Kantor Pertanahan Kota Serang Kini Kembali Normal dan Optimal

Berita Terabru