Penabanten.com, Serang – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang memastikan pelayanan pertanahan bagi masyarakat tetap berjalan meski dalam suasana libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H. Melalui program Pelayanan Terbatas, masyarakat tetap bisa mengurus administrasi pertanahan pada tanggal-tanggal tertentu.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen ATR/BPN Kota Serang dalam memberikan pelayanan prima dan memastikan kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah tidak terhambat oleh masa libur panjang.
Pelayanan terbatas ini dikhususkan bagi masyarakat yang datang langsung ke kantor (pemohon langsung) tanpa melalui kuasa. Adapun jadwal operasionalnya adalah sebagai berikut:
Tanggal Operasional: 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Waktu Pelayanan: Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB.
Pihak Kantah Kota Serang mengimbau kepada seluruh warga yang ingin memanfaatkan layanan ini agar dapat menyesuaikan waktu kedatangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam keterangannya, Kantor Pertanahan Kota Serang menegaskan bahwa semangat “Melayani, Profesional, Terpercaya” tetap menjadi prioritas utama. Dengan adanya loket khusus tanpa kuasa ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan layanan mandiri yang lebih cepat dan transparan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai detail persyaratan layanan selama masa libur ini, dapat mengakses kanal komunikasi resmi berikut:
WhatsApp: 0811 1068 0000
Situs Web: kot-serang.atrbpn.go.id
Media Sosial: @Kantorpertanahankotaserang (Instagram/Facebook/TikTok)
Kantor Pertanahan Kota Serang terus bertransformasi menuju kantor pertanahan yang modern dengan memberikan kemudahan akses informasi dan pelayanan pertanahan yang akuntabel bagi seluruh warga Kota Serang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT








