Kantah ATR/BPN Kota Serang Buka Layanan Terbatas Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 2026

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang memastikan pelayanan pertanahan bagi masyarakat tetap berjalan meski dalam suasana libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H. Melalui program Pelayanan Terbatas, masyarakat tetap bisa mengurus administrasi pertanahan pada tanggal-tanggal tertentu.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen ATR/BPN Kota Serang dalam memberikan pelayanan prima dan memastikan kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah tidak terhambat oleh masa libur panjang.

Pelayanan terbatas ini dikhususkan bagi masyarakat yang datang langsung ke kantor (pemohon langsung) tanpa melalui kuasa. Adapun jadwal operasionalnya adalah sebagai berikut:
Tanggal Operasional: 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Waktu Pelayanan: Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB.

Pihak Kantah Kota Serang mengimbau kepada seluruh warga yang ingin memanfaatkan layanan ini agar dapat menyesuaikan waktu kedatangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam keterangannya, Kantor Pertanahan Kota Serang menegaskan bahwa semangat “Melayani, Profesional, Terpercaya” tetap menjadi prioritas utama. Dengan adanya loket khusus tanpa kuasa ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan layanan mandiri yang lebih cepat dan transparan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai detail persyaratan layanan selama masa libur ini, dapat mengakses kanal komunikasi resmi berikut:

WhatsApp: 0811 1068 0000

Situs Web: kot-serang.atrbpn.go.id

Media Sosial: @Kantorpertanahankotaserang (Instagram/Facebook/TikTok)

Kantor Pertanahan Kota Serang terus bertransformasi menuju kantor pertanahan yang modern dengan memberikan kemudahan akses informasi dan pelayanan pertanahan yang akuntabel bagi seluruh warga Kota Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun
Kantor Pertanahan Kota Serang Perkuat Sinergi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf melalui
GEMAPATAS TAWAF
Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional
Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan 10 Sertipikat BMN ke Pemkot Serang
Gencarkan Gerakan “Urus Sendiri Tanpa Perantara”, Kantah Kota Serang Komit Wujudkan Birokrasi Bersih dan Transparan
Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

Berita Terakait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:31 WIB

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:01 WIB

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:59 WIB

Kantor Pertanahan Kota Serang Perkuat Sinergi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf melalui
GEMAPATAS TAWAF

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:49 WIB

Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:40 WIB

Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan 10 Sertipikat BMN ke Pemkot Serang

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:36 WIB

Gencarkan Gerakan “Urus Sendiri Tanpa Perantara”, Kantah Kota Serang Komit Wujudkan Birokrasi Bersih dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:15 WIB

Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Senin, 8 Juni 2026 - 15:50 WIB

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

Berita Terabru