Kadisdikbud Lebak Sebut Dana Sertifikasi Guru Tak Di Korupsi

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Lebak – Didemo aktivis Benteng Aliansi Rakyat (Bentar) Kabupaten Lebak, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lebak, Wawan Ruswandi saat menjawab klaim pengunjuk rasa tersebut, membantah adanya indikasi korupsi dana sertifikasi guru di tubuh Disdikbud Lebak tahun 2013. Bagi guru yang tidak nenerima dana sertifikasi, semata-mata karena mereka tidak lagi memenuhi persyaratan.

“Itu tidak benar, bahwa dana sertifikasi guru tersebut dikorupsi oleh Disdikbud Lebak. Sebab semua hak guru untuk mendapatkan sertifikasi sudah Kami perjuangkan, sehingga Kami menilai ini sudah tak ada lagi masalah. Gurunya saja pada diam, kenapa bapak-bapak yang ribut, lihat itu guru-guru yang dapat sertifikasinya sebagian Kami hadirkan, soal dana sertifikasi yang tidak cair, itu karena guru tersebut tidak memenuhi persyaratan,” katanya, Senin (24/8/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutnya, bahwa berkaitan dengan adanya kuitansi penerimaan oleh oknum Disdikbud Lebak. Wawan mengakui jika itu merupakan salah satu perbuatan penipuan oknum Dinas, yang jika memungkinkan bisa saja hal itu dilaporkan ke pihak kepolisian, akan tetapi bagaimanapun pelaku juga anak binaannya.

Masih kata Wawan, dirinya juga mengucapkan terima kasih, dengan adanya aksi demo tersebut. Lantaran pihaknya menilai hal ini sebagai bahan koreksi, untuk kebaikan layanan untuk saat ini dan di masa mendatang.

“Untuk kuitansi penerimaan yang katanya dilakukan oknum Disdikbud. Memang benar, itu bentuk penipuan, dia telah menyalah gunakan stempel dinas, bisa saja itu Kami laporkan pada pihak kepolisian, tapi bagaimanapun Dia (Pelaku-red) anak Kami juga,” terangnya.

Usai mendengarkan jawaban Kadisdikbud Lebak, aksi aktivis Bentar berlanjut ke kantor Bupati Lebak, dibawah pengawalan ketat aparatur kepolisian Sektor Rangkasbitung.

“Terima kasih atas jawaban pak Kadisdikbud Lebak, Namun aksi tetap akan Kami lanjutkan ke kantor Bupati Lebak,” tukas Ahmad Yani pimpinan aksi. (Yans)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru