Kadis Kominfo Kab.Tangerang Gelar Sertijab Pejabat Eselon IV

- Penulis

Selasa, 3 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTigaraksa, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Gelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) Eselon IV, bertempat di Ruang NOC Lantai 3 Gedung Setda Kab Tangerang, Senin (02/11/2020).

Acara diawali dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan baik dari Pejabat Yang lama maupun pejabat yang baru di saksikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Tangerang

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Tini Wartini mengucapkan terimakasih Kepada Pejabat Yang lama atas kerja keras dan tanggung jawabnya serta saya mengucapkan selamat datang kepada pejabat yang baru di Diskominfo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, “One Time One Spirit One Goal” moto ini berguna untuk memotivasi kita dalam rangka untuk memajukan organisasi atau dinas dalam memacu semangat dan spirit dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing

” Semoga semua jajaran Diskominfo Terus menjalin komunikasi yang baik sesuai dengan spesifik tugas yang dijalankan.“ ucapnya

Tini juga Berpesan agar tetap jaga kedisiplinan serta laksanakan tugas yang diamanatkan siapapun pimpinan nya itu

Berikut Pejabat Eselon IV yang melaksanakan Sertijab pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang

Kepala Seksi Layanan Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Infomatika Kab Tangerang yang sebelumnya di pimpin oleh Dadang Sukandar.S.Sos di gantikan oleh Entis Sutisna. S.Ip

Kepala Seksi Pemeliharaan dan Implementasi Aplikasi (Selaku PLT) Dinas Kumunikasi dan Informatika Kab. Tangerang Topik. S.Kom

Kepala Seksi Evaluasi dan Publikasi data Statistik Sektoral Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Tangerang, dijabat Titie Rahayu, S.Pd yang sebelumnya dari Bappeda.

Hera Faizal Rachmat.S.Si kepala Seksi penyiapan dan pengolahan data Statistik Sektoral pada Dinas Komunikasi dan Infoematika Kabupaten Tangerang, sebelumnya menjabat di Sekretariat KPU Kab.Tangerang.

(Bidang IKP Diskominfo Kab Tangerang ) Riska

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru