Kabid Humas Polda Banten, Sosialisasikan PKPU No. 9/2019 Pasal 46, Tentang Waktu Pungut dan Hitung di TPS.

Selasa, 16 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Dalam rangka memujudkan Pemilu 2019 aman, sejuk dan damai, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH berikan informasi kepada masyarakat tentang aturan yang berlaku dalam mencoblos paslon yang akan dipilih pada 17 April 2019 nantinya.

Kabidhumas yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa pagi (16/04/2019) pukul 08.00 WIB menyebutkan bahwa dalam pemungutan suara masyarakat diberikan batas waktu untuk hadir dan mendaftarkan diri di TPS paling lama pukul 13.00 WIB.

Sementara untuk yang sudah hadir, bahkan sudah mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan. Masyarakat dapat memberikan hak suaranya, walaupun melebihi batas waktu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Yang tidak bisa adalah untuk mendaftar sebagai pemilih di TPS setelah batas waktu yang telah disediakan,”tukas Edy

Ditambahkan Edy, sesuai aturan PKPU No. 9/2019/ pasal 46 yang menyatakan bahwa pukul 13.00 adalah batas waktu untuk hadir di TPS. Jika sudah berada di TPS, sudah mengantri, semua berhak menggunakan hak pilih, hingga semua antrian selesai.

Baca Juga : Sukseskan Pemilu 2019, TNI dan Polri Gelar Pembacaan Yasin dan Zikir Bersama

Selanjutnya, Edy menghimbau kepada masyarakat, apabila para petugas TPS menyatakan pemungutan suara selesai, padahal masyarakat masih antri. Segera masyarakat laporkan kepada Ketua PPK, Pengawas Pemilu dan Petugas pengamanan TPS Tentang permaslahan tersebut, Jangan Takut TNI dan Polri Menjamin Hak Anda.

Karena sesuai UU 07/2017 tentang Pemilu pasal 510 yang isinya setiap orang yang dengan sengaja mennyebabkan orang lain kehilangan hak pilih. Dapat dipenjara maksimal selama 2 tahun dan denda maksimal 24 juta rupiah.

“Hayoo seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Provinsi Banten untuk berbondong-bondong datang ke TPS yang telah disediakan disekitar tempat tinggal anda. Gunakanlah hak suara anda denga sebaik mungkin,”tutup Edy

Sumber*(Bidhum)*

Berita Terkait

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024
Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten
Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24 WIB

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:32 WIB

Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:06 WIB

Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten

Rabu, 20 November 2024 - 14:40 WIB

Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terbaru