Penabanten.com, Serang – Kapolda Banten yang diwakili Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghadiri kegiatan Penganugerahan Badan Publik Tahun 2019 Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) dalam Implementasi UU KIP di Aula Pendopo Gubernur Banten, KP3B Jalan Syechk Namawi Al – Bantani, Kamis (07/11/2019) pukul 09.30 WIB.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekda Provinsi Banten, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten, Ketua KI Pusat, Forkopimda Banten dan para peserta dominasi pemenang pengagurahan tahun 2019 Provinsi Banten ini.
“Alhamdulillah, pagi ini saya mewakili Bapak Kapolda Banten untuk menghadiri kegiatan untuk pemberian Anugrah Badan Publik Tahun 2019 Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) dalam Implementasi UU KIP di Kabupaten/Kota se – Provinsi Banten,”tukas Kabid Humas
Sementara Sekda Provinsi Banten, Al Muktabar menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Banten sedang mengambil langkah-langkah dalam rangka fasilitasi keterbukaan informasi dan berbagai langkah tertentu juga dalam kelola informasi dan terawasi juga oleh publik.
“Lahirnya Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Publik secara Historis dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi aturan tersebut dalam memberikan Informasi,”tutup Sekda Provinsi Banten. *(Ary/Bidhum)*