Jual Miras, Ibu Rumah Tangga Di amankan Dirnarkoba Polda Banten

- Penulis

Rabu, 28 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Dirnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan kasus tindak pidana ringan, berupa puluhan botol miras berbagai macam merk, miras oplosan yang diamankan berupa 67 dus Bir Anker, 1 Dus bir Guinnes, 1 dus anggur ginseng intisari dan 5 botol 2IRCA, dengan total jumlah keseluruhan 833 botol, barang haram tersebut di amankan dari ibu rumah tangga bernama Ikah yang beralamat Kampung Katupang Waringin RT.006 RW. 002 Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang Provinsi Banten,

Alhamdulillah berkat informasi masyarakat kita berhasil mengungkap kasus tersebut, pada Hari Jumat Agustus 2019 sekira pukul 17.00 Wib. dirumah pelaku yang beralamat di Kampung Katupang Waringin RT.006 RW. 002 Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang,” ujar Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo saat di wancarai melalui telpon. Rabu, 28/08/2109.

Lanjut Yohanes mengatakan, pengungkapan Awal mula team opsnal melakukan Penyelidikan terhadap adanya informasi tentang Tindak Pidana Ringan jenis Miras
dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri atas nama IKAH team opsnal melakukan penangkapan pada Hari Jumat Agustus 2019 sekira pukul 17.00 Wib. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke direktorat reserse narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut. Ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terhadap tersangka akan dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 1947 Tentang Miras dengan ancaman kurungan dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) Pasal 146 a, Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kombes Pol Yohanes Hernowo.

Sumber : BidHumas

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru

Bupati Serang

Investasi Naik, Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Award 2026

Jumat, 6 Mar 2026 - 19:19 WIB