Jual Beli Motor Bodong Dua Pelaku Curanmor Di Bekuk Satreskrim Polres Pandeglang

Selasa, 16 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang – Dua warga masyarakat Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, yakni, ND (38) warga Kampung Nangkabeureum, Desa Cahaya Mekar, Kecamatan Bojong dan AR (38) warga Kampung Jasugih, Desa Bojong, Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang.

Hal itu terungkap pada acara Pres Rilis yang digelar di Mapolres Pandeglang, Selasa, (16/07/19).

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, kendaraan motor tersebut didapatkan dari rumah milik warga. Biasanya, perantara menjual kendaraan motor tersebut seharga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jajaran satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan 2 orang orang pelaku terkait dengan pencurian kendaraan bermotor. Dan hasilnya, ada 3 unit kendaraan bermotor yang telah kita amankan,” ungkap Kapolres kepada awak media, ketika menggelar Pres Rilis di Mapolres Pandeglang, Selasa, (16/07/19).

Masih kata Kapolres, transaksi kerap kali dilakukan di jalan setelah penjual menawarkan barang hasil curian dari mulut ke mulut. Setelah bertemu dengan calon pembeli, transaksi terjadi.

Baca Juga : Hampir Sepekan Suplai Air Tidak Lancar, Warga : Pelayanan PDAM Tidak Bagus

“Dia mencuri sekitar rumah, mencari kelengahan pemilik rumah, ini mereka manfaatkan untuk mengambil kendaraan. Mereka tidak ada jaringan tetapi jual beli lepas tanpa ada ikatan tanpa satu jaringan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Deddy Hermawan mengimbau kepada masyarakat, agar meningkatkan kewaspadaannya. Pemilik kendaraan disarankan untuk menerapkan kunci ganda, termasuk saat di tempat tinggal.

“Kepada masyarakat berhati-hati dalam menyimpan kendaraan khususnya roda dua walaupun sudah berada dalam rumah, tetap dikunci dan pintu pagar dikunci. Kami juga akan mengerahkan anggota untuk lebih giat lagi melakukan kegiatan patroli khususnya pada malam hari,” himbaunya.

Pelaku pencurian AR yang disangka sebagai pembeli motor bodong mengaku, dia sudah dua kali membeli kendaraan tanpa surat kelengkapan, alasannya, Motor tersebut digunakan untuk dipakai sehari-hari sebagai tukang ojek.

“Saya sudah dua kali beli, saya terpaksa membeli motor tersebut seharga Rp2,5 juta, karena tidak punya uang lebih,” paparnya.

Abdurohman seorang pemilik kendaraan menuturkan, dirinya sempat pesimis motor kesayangannya bisa ditemukan. Mengingat kendaraannya sempat hilang selama 4 bulan. Waktu itu, ia kehilangan motor saat mengikuti kegiatan di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Menes.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Pandeglang yang sudah mengungkap kasus ini sehingga kendaraan saya yang tadinya tidak terpikirkan kembali bisa ketemu, jadi Alhamdulillah berkat kerja keras Kapolres dan jajarannya,” ucapnya dengan nada riang

Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor merek Honda Beat dan satu unit motor merek Honda Scoopy beserta STNK. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadahan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (M4n).

Berita Terkait

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 
Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran
Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024
Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten
Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Sabtu, 18 Januari 2025 - 01:24 WIB

Tim Resmob Polres Serang berhasil Tangkap Dua Pelaku Tawuran

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:32 WIB

Polda Banten Gelar Rilis Akhir Tahun, Paparkan Hasil Kinerja Selama Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:06 WIB

Dikenal Dekat Dengan Masyarakat, Kapolres Serang Mendapat Pujian dan Apresiasi Dari Kapolda Banten

Rabu, 20 November 2024 - 14:40 WIB

Gadis Warga Desa Cidahu Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Berita Terbaru