Penabanten.com, Pandeglang – Dua warga masyarakat Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, yakni, ND (38) warga Kampung Nangkabeureum, Desa Cahaya Mekar, Kecamatan Bojong dan AR (38) warga Kampung Jasugih, Desa Bojong, Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang.
Hal itu terungkap pada acara Pres Rilis yang digelar di Mapolres Pandeglang, Selasa, (16/07/19).
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, kendaraan motor tersebut didapatkan dari rumah milik warga. Biasanya, perantara menjual kendaraan motor tersebut seharga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jajaran satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan 2 orang orang pelaku terkait dengan pencurian kendaraan bermotor. Dan hasilnya, ada 3 unit kendaraan bermotor yang telah kita amankan,” ungkap Kapolres kepada awak media, ketika menggelar Pres Rilis di Mapolres Pandeglang, Selasa, (16/07/19).
Masih kata Kapolres, transaksi kerap kali dilakukan di jalan setelah penjual menawarkan barang hasil curian dari mulut ke mulut. Setelah bertemu dengan calon pembeli, transaksi terjadi.
Baca Juga : Hampir Sepekan Suplai Air Tidak Lancar, Warga : Pelayanan PDAM Tidak Bagus
“Dia mencuri sekitar rumah, mencari kelengahan pemilik rumah, ini mereka manfaatkan untuk mengambil kendaraan. Mereka tidak ada jaringan tetapi jual beli lepas tanpa ada ikatan tanpa satu jaringan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Deddy Hermawan mengimbau kepada masyarakat, agar meningkatkan kewaspadaannya. Pemilik kendaraan disarankan untuk menerapkan kunci ganda, termasuk saat di tempat tinggal.
“Kepada masyarakat berhati-hati dalam menyimpan kendaraan khususnya roda dua walaupun sudah berada dalam rumah, tetap dikunci dan pintu pagar dikunci. Kami juga akan mengerahkan anggota untuk lebih giat lagi melakukan kegiatan patroli khususnya pada malam hari,” himbaunya.
Pelaku pencurian AR yang disangka sebagai pembeli motor bodong mengaku, dia sudah dua kali membeli kendaraan tanpa surat kelengkapan, alasannya, Motor tersebut digunakan untuk dipakai sehari-hari sebagai tukang ojek.
“Saya sudah dua kali beli, saya terpaksa membeli motor tersebut seharga Rp2,5 juta, karena tidak punya uang lebih,” paparnya.
Abdurohman seorang pemilik kendaraan menuturkan, dirinya sempat pesimis motor kesayangannya bisa ditemukan. Mengingat kendaraannya sempat hilang selama 4 bulan. Waktu itu, ia kehilangan motor saat mengikuti kegiatan di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Menes.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Pandeglang yang sudah mengungkap kasus ini sehingga kendaraan saya yang tadinya tidak terpikirkan kembali bisa ketemu, jadi Alhamdulillah berkat kerja keras Kapolres dan jajarannya,” ucapnya dengan nada riang
Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor merek Honda Beat dan satu unit motor merek Honda Scoopy beserta STNK. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadahan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (M4n).