Jelang Nataru Polres Cilegon Berhasil Amankan dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

- Penulis

Rabu, 18 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Cilegon – Polsek Anyer Polres Cilegon berhasil mengamankan dua pria berinisial S dan AF atas kasus penyalahgunaan narkotika berupa Tembakau gorila , di Pantai Pangaradan (Dekat Pelabuhan Paku) Desa Anyar Kecamatan Anyar, Selasa (17/12/2019).

Penangkapan kedua tersangka berawal Pada saat pelaksanaan KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang di Tingkatkan ) Polda Banten dan polres jajaran, dalam rangka wujudkan Harkamtibmasy, Jelang Nataru di sekitar pantai Pangaradan yang di pimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Anyer Ipda Kurnianto dan didampingi empat personil lainnya.

Kanit Sabhara Polsek Anyer Polres cilegon mengungkapkan bahwa dirinya saat itu mencurigai kendaraan R4 Merk Expander warna Hitam yang di kemudikan oleh tersangka berinisial AF yang sedang menepi di pinggir pantai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“selanjutnya kendaraan tersebut kami berhentikan dan di minta agar matikan mesin untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian ditemukan barang bukti berupa Tembakau Gorilla di samping Dasbor kendaraan deket kemudi sopir” kata Kurnianto kepada Kontributor tribratanews iden, Rabu (18/12/2019).

Kurnianto melanjutkan bahwa Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan dari kedua tersangka telah di temukan beberapa barang bukti

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa 5 Linting Tembakau Gorila, 8 bungkus plastik isi tembakau Gorilla,1 unit Kendaraan R4 Merk Expander warna Hitam, 2 unit Hp merk siomi 3 dan Apple 5 serta Uang tunai Rp. 100.000,-” Ujar Kanit Sabhara

“Kemudian kita lakukan pendalaman dan AF (23) warga pulo merak mengakui mendapatkan narkotika jenis Tembakau gorilla itu dari tersangka S (24) warga anyer,” ungkap Kurnianto.

Polsek Anyer telah melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Cilegon, selanjutnya Tersangka bersama barang bukti narkotika, dan yang lainnya kini diamankan di polsek Anyer untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat Pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes no.20 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika.

Kapolres Cilegon, Akbp Yudhis menyampaikan himbauan nya kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakaan obat obatan terlarang, narkoa, ganja karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan merusak generasi bangsa kita.
(Bidhumas).

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru