Jadi Pengedar Sabu, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Tangerang

- Penulis

Rabu, 26 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Jajaran personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial NH (40) karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/5/2021) di pinggir jalan tepatnya di Kampung Gembor, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tertangkapnya tersangka NH diawali dari masuknya informasi dari masyarakat. Informasi itu kemudian didalami dan ditindaklanjuti oleh anggota.

“Anggota kemudian melakukan pendalaman dan observasi atas informasi itu,” kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Rabu (26/5/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Wahyu, saat ditangkap, tersangka NH tidak melakukan perlawanan. Kemudian, anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka NH. Hasilnya, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok.

“Kami juga menemukan kotak plastik kecil yang di dalamnya ada 4 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram. Sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada tersangka NH seberat 2,67 gram,” beber Wahyu.

Kata Wahyu, tersangka NH terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Wahyu.

Sementara itu, barang bukti lain yang diamankan petugas adalah 1 buah timbangan elektrik dan telepon genggam tersangka. Wahyu menyampaikan, kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap asal-muasal barang dan meringkus yang terlibat. ( Riska)

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru

DPRD

Soroti Pelayanan RSSP, DPRD Kabupaten Serang Gelar RDP

Rabu, 29 Apr 2026 - 04:52 WIB

Gadgets

Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih di Carita Berakhir Ricuh

Selasa, 28 Apr 2026 - 19:43 WIB