Penabanten.com, Bandung Barat – Alih alih tak cukup memenuhi kebutuhan hidup, Ag warga Kampung Cikuda Desa Marga Laksana kabupaten Bandung Barat yang keseharianya berprofesi sebagai pembuat batako dan jual beli kayu bahan bangunan tersebut diDuga menjual belikan besi rel Kereta Api milik Pt.PJKAI di wilayah bandung barat.
Pasalnya Ag yang profesi keseharian nya sebagai pembuat batako di tawa\nri besi potongan Rel Kereta Api milik Pt.PJKAI oleh seseorang dengan harga Rp.3000; rupiah/kg nya dengan berat total sebanyak kurang lebih sembilan kwintal, tergiur dengan keuntungan yang bakal di dapat Ag pun membeli besi tersebut dari seseirang yang tidaj di kenal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah besi potongan Rel Kereta Api milik Pt.PJKAI di belinya, kemudian besi besi tersebut kembali di jual kepada salah satu pengepul besi tua lapak madura yang berada di wilayah plered purwakarta jawabarat.
Besi seberat kurang lebih sembilan kwintal yang di beli Ag dari seseorang yang belum di ketahui inisialnya, ini merupakan besi besi milik PT.PJKAI yang diDuga di curi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Saat awak media mencoba komfirmasi prihal dugaan Ag yang membeli dan menjual kembali besi besi milik Pt.PJKAI, yang sudah di potong-potong dengan panjang ukuran kisaran 50cm sampai 100cm, di kediamanya kampung Cikuda Desa Marga Laksana Kabupaten Bandung Barat, selasa 12/11/2019.

Saat di komfirmasi Ag mengakui dengan perbuatannya itu, “Saya tahu besi rel kereta ini tidak bisa di perjual belikan namun saya merasa tegoda dengan tawaran harga murah, saya berharap mendapat keuntungan besar dari hasil penjual potongan potongan besi besi bekas Rel Kereta Api itu sehingga saya membelinya” ucap Ag.
“saya sadar bahwa barang milik negara ini tidak bisa di perjual belikan, tapi karena tergiur akan keuntungan besar dari hasil penjualan besi tersebut makanya saya melakukannya, tapi dugaan saya dari hasil penjualan besi tersebut saya malah nombok dan rugi” jelasnya
Atas perbuatan Ag dengan menjual besi Rel Kereta Api milik negara, melanggar dari pada UUD KUHP pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Bd/red)








