Hanya 24 Jam, Sat Reskrim Polres Serang Kota Berhasil Ungkap Pelaku Ranmor

0
309

Penabanten.com, Serang – Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Serang Kota Polda Banten berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) hanya butuh waktu kurang dari 24 jam, pada Sabtu dini hari, (16/11/2019).

Sirojudin alias Deden (37) warga Kampung Gedong, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang ditangkap di Kampung Pasar Tundun setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban SA (50) bahwa ia menjadi korban curanmor di Indomaret Kidemang Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota, Serang-Banten.

Kepala satuan (Kasat) Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, pelaku awalnya mengintai daerah Kidemang sebelum melakukan aksinya.

Ketika pelaku bersama temannya sudah menemui target maka pelaku bersama temannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (Dpo) melakukan aksi nya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan yang terparkir di halaman parkir Indomaret dalam keadaan terkunci stang dengan menggunakan kunci leter T.

“Ada laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaran bermotor pada Jum’at malam 15 November 2019, tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda M Robby Nizar langsung bergerak untuk menangkap pelaku,” kata Indra kepada awak media, Sabtu (16/11/2019).

“Setelah berhasil merusak kunci stang motor, kemudian pelaku bersama temannya membawa kabur sepeda motor tersebut, untuk saat ini teman dari pelaku Deden masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Indra, setelah tim Opsnal Polres Serang Kota menangkap pelaku dan menggeledah rumah pelaku terdapat alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian tersebut berupa kunci letter T dan barang lainnya.

“Satu buah handphone, satu unit sepeda motor merk Honda Beat, play nomor kendaraan dan satu buah kunci leter T. Dengan ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,-,” ungkapnya.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan di Mapolres Serang Kota untuk ditindak lanjuti.

“Pelaku dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberataan dan ancaman kurungan penjara tujuh tahun,” tutupnya. Hms

Tinggalkan Balasan