Hakim PN Serang Tolak Tuntutan PJU, Kasus Penambangan Pasir Cilegon

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com,Serang – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang memvonis terdakwa Misbah dalam sidang putusan kasus usaha penambangan tanpa izin usaha produksi (IUP) dan didakwa melanggar

Pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara, Rabu (30/10/2019).

Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Popop Rizanta Tirtakoesoemah menyatakan tidak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor 627 Pid.Sus/2019/PN.Srg atas nama terdakwa Misbah Bin Jumani kepada Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada negara,” kata hakim Popop Rizanta Tirtakoesoemah dihadiri oleh JPU Kejati Banten Pujiyanti dan penasihat hukum terdakwa Asep Sutisna dan Rekan (ASR).

Terdakwa Misbah sendiri tidak hadir dalam persidangan karena harus mendapatkan perawatan intensif karena harus menjalani cuci darah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon. Kuasa hukum terdakwa
Asep Sutisna memberikan apresiasi kepada majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang dan JPU selama proses persidangan. Kondisi kesehatan klien yang tidak memungkinkan untuk menjalani hukuman tersebut, sangat membuat Asep Sutisna lega. (Bd/red)

Berita Terakait

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya
Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang
Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum
Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI
Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke
Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terakait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:02 WIB

Korban Perampasan Motor di Tangerang Desak Polisi Tangani Serius Kasusnya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:34 WIB

Diduga Oknum Pelaksana PT Demes Karya Indah intimidasi Wartawan Ditangerang

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:14 WIB

Skandal Dana Tambang dan Hak Sopir Ambulans Terkuak di Pagintungan, Warga Lapor ke Penegak Hukum

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:56 WIB

Ada Apa…!!!! ” Dengan Kapolsek Pakuhaii ” Marak Peredaran obat terlarang daftar ( G ) Terkesan Ada Pembiaran

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:10 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rapat Bersama PT KCI

Senin, 21 April 2025 - 19:23 WIB

Perumahan Elit Taman Puspa  Citra Raya Diduga Alih Pungsi di Jadikan  pergudangan Dan Tempat Karoke

Selasa, 1 April 2025 - 14:54 WIB

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Jasa Ekspedisi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang 

Berita Terabru