Hakim PN Serang Tolak Tuntutan PJU, Kasus Penambangan Pasir Cilegon

0
282

Penabanten.com,Serang – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang memvonis terdakwa Misbah dalam sidang putusan kasus usaha penambangan tanpa izin usaha produksi (IUP) dan didakwa melanggar

Pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara, Rabu (30/10/2019).

Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Popop Rizanta Tirtakoesoemah menyatakan tidak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

“Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor 627 Pid.Sus/2019/PN.Srg atas nama terdakwa Misbah Bin Jumani kepada Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada negara,” kata hakim Popop Rizanta Tirtakoesoemah dihadiri oleh JPU Kejati Banten Pujiyanti dan penasihat hukum terdakwa Asep Sutisna dan Rekan (ASR).

Terdakwa Misbah sendiri tidak hadir dalam persidangan karena harus mendapatkan perawatan intensif karena harus menjalani cuci darah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon. Kuasa hukum terdakwa
Asep Sutisna memberikan apresiasi kepada majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang dan JPU selama proses persidangan. Kondisi kesehatan klien yang tidak memungkinkan untuk menjalani hukuman tersebut, sangat membuat Asep Sutisna lega. (Bd/red)

Tinggalkan Balasan