Hadiri Munas Mapancas XV, Wagub Apresiasi OKP Pejuang Pancasila

- Penulis

Senin, 27 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menghadiri Musyawarah Nasional ke XV DPP Mapancas (Mahasiswa Pancasila) di Hotel Grand Zuri BSD City, Tangsel, Senin (27/7/2020). Dalam acara yang dibuka Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali tersebut, Wagub mengungkapkan apresiasinya kepada Mapancas yang senantiasa konsisten mengawal Pancasila hingga kini.

“Tentu saja kami mewakili pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Banten ingin memberikan apresiasi kepada Mapancas karena sudah konsisten selam puluhan tahun mengawal Pancasila,” kata Wagub dalam sambutannya. Tampak hadir pada acara tersebut Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diani dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie.

Dikatakan Wagub, upaya-upaya memperjuangkan Pancasila sebagai ideologi dan nilai-nilai hidup berbangsa dan bernegara masih terus relevan sampai dengan hari ini. “Kita tahu sekarang keberagaman sering kali terancam, dan banyak nilai-nilai Pancasila lainnya yang sudah tidak diamalkan masyarakat kita saat ini,” paparnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Menpora Zainudin Amali yang membuka Munas melalui teleconference mengingatkan agar pelaksanaan Munas harus dapat mematuhi Protokol Kesehatan yang ketat. “Kita tahu bangsa kita sekarang, bahkan dunia tengah tertimpa Covid 19. Maka menerapkan protokol kesehatan menjadi wajib sifatnya dimanapun dan kapanpun,” kata Zainudin.

Zainudin menambahkan, dalam setiap organisasi kepemudaan, Munas harus menjadi bagian konsolidasi dan kaderisasi. “Karena Mapancas adalah OKP yang menyandang nama Pancasila, maka sosialisasi ke kampus-kampus akan penyadaran ideologi bangsa dan kebhinekaan harus menjadi program utama kepengurusan selanjutnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam Munas yang akan berlangsung selama dua hari tersebut akan dilakukan pemilihan Ketua Umum DPP Mapancas periode selanjutnya untuk menggantikan Medi Sumaedi yang masa baktinya telah habis tahun 2020 ini.

Sumber FB pemprov banten

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru